Depot Air Wajib Miliki Sertifikat Layak Sehat, Jaga Kualitas dan Higienis

89
Ilustrasi depot air.(NET)

Semua penyedia jasa usaha depot air minum isi ulang di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) harus melakukan pengurusan sertifikat layak sehat.

Sebab melalui pengurusan sertifikat layak sehat itu, harapan masyarakat dalam mendapatkan kualitas air yang bersih dan higienis dari penyedia jasa usaha depot air minum isi ulang, akan bisa tercapai.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Pessel, Syahrizal Antoni, di Painan, terkait dengan semakin tingginya ketergantungan masyarakat terhadap penyedia jasa usaha depot air minum di daerah itu.

“Karena tinggi, sehingga usaha itu semakin menjamur dan terus meningkat setiap tahunnya. Saat ini saja usaha isi ulang depot air minum ini telah terdata di atas angka 500 unit. Jumlah ini tersebar di 15 kecamatan yang ada,” katanya.

Dia menambahkan, untuk melakukan pengurusan sertifikat layak sehat itu,  Pemkab Pessel melalui Dinas Kesehatan telah memberikan kemudahan kepada masyarakat.

“Kemudahan itu tertuang berdasarkan edaran Bupati Pessel No : 440 /150/BPT-PS/2014 tentang izin sanitasi depot air minum (DAM). Dalam edaran itu dijelaskan bahwa terhitung mulai 4 Februari 2014, masyarakat sudah dapat melakukan pengurusan sertifikat layak sehat di setiap Puskesmas yang ada di daerah ini,” terangnya.

Baca Juga:  Tertibkan Parkir Liar Menjelang Ramadan, FLLAJ Pessel Gelar Rapat Koordinasi

Ditambahkannya, kemudahan dalam mendapatkan sertifikat layak sehat bagi penyedia jasa isi ulang air minum itu bertujuan agar semua depot air minum terjamin kehigienisan air yang dijual.

“Sebab air yang bersih dan layak dikonsumsi itu, hanya bisa dinyatakan setelah dilakukan uji laboratorium air baku oleh petugas. Bila sertifikat layak sehat tidak dikantongi, maka tidak tertutup kemungkinan usaha itu akan dilakukan penyegelan dari pihak terkait,” ingatnya.

Ditambahkan lagi, kewajiban pengurusan layak sehat itu, juga mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Kemenkes) RI No : 416 tahun 1990 tentang Air Baku dan Permenkes No : 492 tahun 2010 tentang Air Olahan.

Terkait dengan sertifikat layak sehat tersebut, pemilik atau penyedia jasa depot air minum, juga diwajibkan melakukan pengecekan 1 kali dalam 3 bulan, pada laboratorium dinas kesehatan.

”Pengecekan 1 kali dalam 3 bulan ini bertujuan agar jaminan kesehatan terhadap air yang akan dikonsumsi bisa terus dievaluasi. Selain itu juga membuat kekuatiran masyarakat juga terjawab terkait kelayakan air yang akan mereka konsumsi tersebut,” tutup Syahrizal. (yon)