
Harapan masyarakat untuk mendapatkan kemudahan pelayanan oleh petugas Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus diwujudkan di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Upaya itu juga dilakukan melalui kerja sama Dinas Dukcapil dengan bidan praktik mandiri sebagaimana Memorandum Of Understanding (MoU) yang sudah dilakukan dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Pessel beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Dukcapil, Evafauza Yuliasman kepada Padang Ekspres kemarin (9/9) terkait penyerahan dokumen akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan kartu keluarga (KK) kepada ibu baru melahirkan oleh petugas Dukcapil ke tempat praktik bidan mandiri di Kampung Gurunpanjang, Nagari Lakitan.
“Penyerahan berbagai dokumen itu dilakukan Rabu (8/9) kepada Gita Retno Rahayu 23, atas kelahiran putri pertamanya, Firanda Septa Viola dari pasangan Okvimen Sastra 26, di tempat praktik bidan mandiri Kampung Gurun Panjang, Nagari Lakitan,” katanya.
Penyerahan dokumen kependudukan kepada orangtua bayi baru lahir di tempat praktik bidan mandiri itu merupakan salah satu komitmen Dinas Dukcapil dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Disampaikannya, penyerahan dokumen terhadap bayi baru lahir di Kampung Gurunpanjang, Nagari Lakitan itu, dilakukan oleh petugas UKL Dukcapil Kecamatan Lengayang didampingi bidan Wahyu Nengsih Eka Putri, sebagai pemilik tempat praktik.
Wahyu Ningsih Eka Putri mengatakan, berkat kerjasama dengan Dinas Dukcapil itu, ibu hamil yang melakukan persalinan di tempatnya merasa sangat terbantu dalam mendapatkan dokumen anak, baik akta kelahiran, KIA, maupun KK baru.
“Sekarang setiap anak yang lahir di tempat bersalin saya, saat pulang ke rumah tidak hanya membawa anak, tapi juga sekaligus dilengkapi dokumen kependudukan yang baru sebagaimana dibutuhkan oleh mereka,” ucapnya. (yon)