Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Pesisir Selatan, meringkus dua pelaku pencuri uang di gerai ATM BRI Cabang Painan satu bulan lalu. Dua pelaku masing-masing berinisial PS, 24, dan AB, 34, warga Bungo Pasang III Kecamatan IV Jurai dibekuk di lokasi berbeda, Senin (15/9). Mereka berhasil menggasak uang senilai Rp 40 juta.
PS ditangkap di depan Toko Bangunan Indah Jalan Lobak Delima, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, Riau. Dan AB dibekuk di Tarandam, Sawahan, Kota Padang. Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Allan Budi Kusuma, mengatakan kedua pelaku ini sempat buron selama satu bulan setelah melakukan pencurian di ATM BRI Cabang Painan. Saat itu pelaku berhasil menggondol uang Rp 40 juta.
“Sebelum penangkapan, Tim Opsnal Polres Pessel terlebih dulu mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Termasuk juga rekaman CCTV untuk memastikan pelaku pencurian tersebut,” ungkap Allan.
Setelah dilakukan penyelidikan, diduga pelaku PS selama ini telah melarikan diri ke luar Sumbar. “Setelah Tim Opsnal mendapatkan informasi tempat keberadaan atau persembunyian pelaku, Senin (14/9) sekitar pukul 08.30 pelaku dibekuk di Pekanbaru, Riau. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku PS, uang hasil pembobolan ATM sebanyak Rp 40 juta sempat ditransfer kepada kekasihnya berinisial N. “Ketika uang telah ditransfer ke rekening N, pelaku PS menyuruh AB mengambil uang tersebut kepada N. AB yang merupakan paman PS itu mengambil uang tersebut sebanyak Rp 40 juta,” jelasnya.
Ditambahkan Allan, uang yang berada ditangan AB diakuinya telah dibelanjakan Rp 13 juta. “AB yang berhasil diamankan di Tarandam Sawahan Kota Padang itu, mengakui uang tersebut dipakainya untuk membeli sejumlah barang. Sebagaimana yang telah disita sebagai barang bukti saat ini,” ungkapnya.
Beberapa jenis barang bukti yang diamankan dari pembelian uang itu di antaranya satu pasang speaker aktif, 1 unit handphone beserta kotaknya, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 helai baju kaus, serta 1 helai handuk warna hijau.
“Sisanya sebanyak Rp 27 juta dari si yang dibelanjakan itu juga kami amankan sebagai barang bukti. Pelaku juga sudah ditahan di sel tahanan Polres Pessel. Saat ini kasus dalam pengembangan,” pungkasnya. (yon)