Petugas Dukcapil Rekam Data ke Sekolah

8
LAYANAN: Siswa salah satu SD di Pessel mendapatkan pelayanan pembuatan KIA dari petugas Dinas Dukcapil beberapa waktu lalu.(IST)

Besarnya fungsi Kartu Identitas Anak (KIA) dalam melakukan berbagai urusan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) terus menggenjot perekaman data anak di daerah itu.

Agar tercapai maksimal, sehingga perekaman tersebut dilakukan ke semua sekolah mulai dari Taman Kanak Kanak (TK). Hingga ke tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), tentunya terhadap anak umur 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari pada semua kecamatan yang ada.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Pessel, Evafauza Yuliasman kepada Padang Ekspres kemarin (21/4) di Painan. Dijelaskannya, kepemilikan dokumen kependudukan dalam bentuk KIA itu merupakan hak anak.

“Berdasarkan hal itu maka kepemilikannya akan terus digenjot bagi anak usia di bawah 17 tahun tersebut. Ini kita lakukan melalui optimalisasi program KIA pada semua kecamatan melalui petugas Dinas Dukcapil dan petugas dari Unit Kerja Layanan (UKL) Dukcapil pada 15 kecamatan yang ada,” jelasnya.

Dia menambahkan, KIA sangat diperlukan untuk berbagai urusan seperti pendaftaran sekolah anak, pengurusan keimigrasian, pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS kesehatan, hingga transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak.

Baca Juga:  Ratusan Hektare Lahan Sawit Terbakar

“Berdasarkan hal itu, sehingga tahun 2022 ini perekaman data anak ini akan lebih dimaksimalkan. Sebab selain untuk pengurusan administrasi sekolah, juga dibutuhkan untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal seperti jika terjadi kasus penculikan anak. Melalui kartu identitas tersebut maka pihak berwajib akan terbantu untuk melakukan pencarian,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa KIA diberlakukan atas perintah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA. Pengurusan KIA sangat mudah. Warga hanya perlu membawa Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.

Jika tidak ada akta kelahiran, maka akan diterbitkan sekaligus dengan KIA. Untuk usia 5 tahun ke atas, dilengkapi dengan membawa pas foto.

“Pengurusannya pun sangat mudah. Warga tinggal membawah KK ke kantor Dukcapil atau Kantor UKL yang ada di Seluruh Kecamatan. Tapi untuk bayi dibawah lima tahun (Balita) tidak harus dilengkapi pas foto,” tutupnya. (yon)