
Anggota Komisi I DPR RI, Darizal Basir, dari Fraksi Partai Demokrat, melalui kerjasama Kementrian Kominfo gelar Ngobrol Bareng Legislator, Senin (22/5) di Hotel Saga Murni.
Kegiatan yang juga diikuti secara virtual oleh ratusan peserta yang sebagian besar berasal dari kalangan milenial itu, menghadirkan tiga narasumber, dengan dimoderatori oleh Tenaga Ahli (TA) Darizal Basir, Doni Harsiva Yandra, S,IP, ME.
Tiga narasumber itu diantaranya, Dr, Reno Fernandes, M.Pd, dari Akademisi UNP, H Arif Yumardi, ST, SH, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, dan H Darizal Basir, Anggota Komisi I DPR RI.
Darizal Basir, saat membuka kegiatan itu yang juga sekaligus sebagai narasumber
menyampaikan ucapan terimakasih kepada narasumber dan juga peserta yang hadir.
Dia mengatakan bahwa kegiatan Ngobrol Bareng Legislator yang diselenggarakan dengan tema “Perlindungan Data Pribadi dalam Pelayanan Publik” itu, terselenggara berkat kerjasama Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dengan Komisi I DPR RI.
Dikatakan Darizal bahwa pelayanan publik di Indonesia saat ini masih terlihat sangat birokratis dan berbelit. Kondisi itu membuat pelayanan menjadi sangat lambat yang pada akhirnya berdampak terhadap banyak kebutuhan warga yang tertunda bahkan terbengkalai.
Hal itu dikatakannya terjadi karena kultur birokratik yang feodalistik. “Walau demikian digitalisasi bukanlah jawaban dari semua permasalahan birokratik pelayanan publik tersebut. Sebab digitalisasi juga masih berorientasi pada alat,” katanya.
Dijelaskan juga bahwa selain alat, juga ada kebutuhan yang tidak bisa diabaikan, yaitu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, baik di kalangan birokrat maupun bagi masyarakat itu sendiri sebagai pengguna Layanan.
Dia menambahkan bahwa hingga saat ini hampir setiap waktu pencurian data pribadi itu terjadi di masyarakat. Itu bukan saja terjadi di dalam negeri, tapi juga terjadi di luar negeri. Kejadian ini kebanyakan menyasar sektor perbankan seperti scanning, penipuan nomor rekening maupun ATM, dan ini merupakan kelalaian.
“Karena Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang data pribadi sudah diresmikan, sehingga diharapkan dapat diimplementasikan dan diselaraskan dengan kerjanya pihak berwajib,” ucapnya.
Hal itu dia sampaikan karena data pribadi harus terjamin keamanannya. Namun hingga saat ini masih sering terjadi penyalahgunaan data pribadi seseorang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Baru-baru ini juga terjadi kasus 279 juta data warga Indonesia yang diperdagangkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab di dunia maya. Hal ini seharusnya tidak sampai terjadi. Dengan telah disahkannya UU Nomor 27 tahun 2022 ini, maka perlindungan data pribadi ini akan benar-benar terlindungi oleh negara,” ujarnya.
Dia berharap melalui Ngobrol Bareng Legislator itu para narasumber yang diundang dapat meningkatkan pengetahuan dan literasi peserta yang hadir, tentunya dalam memanfaatkan teknologi digitalisasi dalam melindungi data pribadi dalam pelayanan publik.
Dr Reno Fernandes, M.Pd, dalam paparannya menyampaikan bahwa era digital saat ini telah merubah berbagai hal.
“Perubahan ini bukan saja dalam hal berkomunikasi, tapi juga dalam melakukan berbagai kegiatan keseharian. Seperti kebutuhan berbelanja, bepergian dan lain sebagainya. Namun kemajuan digitalisasi ini perlu disikapi dengan kewaspadaan agar data pribadi seperti KK, KTP, akta kelahiran dan lainnya tidak sampai disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa dengan memanfaatkan teknologi digital, milenial dapat memperoleh banyak manfaat, dan mengatasi tantangan masa depan dengan lebih baik.
“Namun kita harus memahami risiko dan tanggung jawab terkait dengan penggunaan teknologi digital ini. Tentunya dengan cara melindungi data pribadi dengan tidak mengunggah di media sosial. Sebab ini bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan penipuan,” ingatnya.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar, Arif Yumardi, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa saat ini batasan dunia maya dengan dunia nyata sudah tidak ada lagi.
Sebab melalui dunia digital itu, penggunanya bisa dalam bentuk nyata mengetahui lawan komunikasinya sedang apa, sedang dimana, karena bisa terlihat secara langsung dan nyata.
Dia juga menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik (KIP), dimana salah satu yang dilindungi adalah data pribadi, yang berkaitan dengan hak pribadi.
“Data pribadi atau hak pribadi ini harus dilindungi dan tidak boleh diakses oleh orang lain,” jelasnya. Dia juga menyampaikan dan mengingatkan kepada peserta yang hadir agar hati-hati mengklik notifikasi yang ada di HP, terutama dalam melakukan belanja secara online.
Sebab di sana penggunaannya juga diminta mengirim data yang sangat lengkap seperti nomor HP, alamat rumah dan lainnya.
“Berbagai data ini bisa disalahgunakan oleh oknum, sehingga perlu kewaspadaan, sebab semua data kita sudah terkoneksi semuanya walau hanya melalui data NIK bahkan HP sekalipun. Berdasarkan hal itu, maka literasi dalam berdigitalisasi perlu dilakukan agar tidak menjadi korban,” ingatnya.
Dia menambahkan bahwa memanfaatkan teknologi digital akan memperoleh banyak manfaat dalam mengatasi tantangan masa depan dengan lebih baik. “Namun penting juga bagi kita untuk memahami risiko dan tanggung jawab terkait dengan penggunaan teknologi digital ini,” ingatnya. (yon)