Mengantisipasi agar tidak lagi terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana terjadi Rabu (20/4) lalu, Pemkab Pesisir Selatan (Pessel) akan memperketat pengawasan ruangan kerja pejabat di daerah itu melalui kamera CCTV.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pessel, Mawardi Roska, Jumat (22/4). Bertujuan mengantisipasi terjadinya peristiwa serupa di lingkungan pemerintahannya, sekaligus sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berkualitas.
“Melalui upaya ini, maka praktik penyalahgunaan wewenang dari ASN bisa diantisipasi, karena pemerintahan yang baik dan bersih itu kebutuhan yang tidak bisa dielakkan,” katanya.
Sebelumnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pessel melakukan OTT terhadap empat oknum ASN dan satu orang rekanan di kantor Bupati Pessel.
Peristiwa itu terjadi Rabu, 20 April 2022, namun hingga kini, polisi belum menetapkan status pihak terkait yang terlibat. Bahkan telah lebih dari 1×24 jam sejak pertama kali penangkapan.
Mawardi Roska menegaskan, OTT di lingkungan Pemkab Pessel tidak boleh lagi terjadi. ASN harus memberikan teladan yang baik, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat pada aparatur daerah semakin tinggi.
Kejadian itu harus menjadi pelajaran bagi semua ASN, karena memiliki dampak yang sangat luas. Tak hanya pada kinerja dan citra daerah, tapi juga pada keluarga masing-masing yang terlibat.
Apalagi jika sampai berhenti dengan tidak hormat sebagai ASN. Meski demikian kata Mawardi, Pemkab Pessel hingga kini belum mengganti posisi ASN yang terkena tangkap tangan, karena masih berstatus saksi.
“Kita lihat dulu perkembangannya nanti. Setelah itu baru kita ambil sikap, apakah tetap memakainya atau mengevaluasi,” tutur Sekda.
Proses pemeriksaan masih sedang berlanjut. Pemkab masih terus memantau perkembangannya dan tetap menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian.
Ia berharap empat orang ASN dan satu orang rekanan yang turut terjaring tangkap tangan itu terbebas dari segala dugaan tindak pidana, baik khusus maupun umum agar bisa kembali bekerja seperti biasa.
Apalagi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka itu berkaitan erat dengan serapan belanja modal. “Walau demikian, pelaksanaan kegiatan pelelangan masih tetap berjalan dengan lancar, sebab masih dapat dikerjakan oleh petugas atau ASN yang lainnya,” tutup Mawardi. (yon)