Setelah melakukan penyelidikan dalam beberapa hari, Polres Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), akhirnya menetapkan tiga oknum oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang rekanan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (20/4) lalu di ruang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kantor Bupati Pessel.
Oknum ASN Pemkab Pessel bersama satu orang rekanan itu berinisial NF (staf), DS (staf) dan DY (fungsional), serta satu orang rekanan dengan inisial J.
“Setelah kita lakukan gelar perkara Jumat (22/4) lalu di Polda Sumbar, akhirnya kami menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” ungkap Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pessel, AKP Hendra Yose, kemarin (26/4).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap 4 orang tersebut setelah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup. “Setelah dimintai keterangan serta adanya dua alat bukti yang cukup, maka kami menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam OTT yang dilakukan waktu itu,” jelasnya.
Pada OTT yang dilakukan Rabu (20/4) lalu itu, pihaknya cuma mengamankan 4 orang, bukan 5 orang sebagai informasi beredar. Mereka itu terdiri dari 3 orang pokja yang berasal dari ASN dan 1 orang pihak rekanan.
“Jadi bukan lima orang, dan di ruangan kami peroleh uang tunai serta dokumen, dan setelah kami gelar perkara langsung kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan, saat pengamanan dilakukan terhadap empat orang oknum yang terdiri dari tiga ASN dan satu rekanan itu, Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa, Naswin Hakim, hanya turut serta dimintai keterangan.
“Bukan berarti yang bersangkutan (Naswin Hakim red) ikut serta dalam OTT itu, beliau hanya kita mintai keterangan,” katanya.
Terhadap empat orang tersebut diberlakukan proses hukum yang berbeda, yaitu terhadap tiga orang yang berstatus ASN dan satu orang lagi pihak rekanan.
“Terhadap ASN kita jerat dengan Pasal 12 A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan kepada pihak rekanan di ancam dengan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 dengan ancaman minimal 1 tahun serta maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya lagi.
Untuk menghormati hak tersangka, keempatnya telah didampingi penasihat hukum, dan tidak dilakukan penahanan.
“Atas jaminan dari penasihat hukum, keempat orang tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengganggu proses sedang berjalan. Makanya kita kabulkan permintaan dari penasihat hukum tersangka untuk penangguhan penahanan,” tutupnya. (yon)