Pemko-Baznas Lunasi Utang Warga Pada Rentenir

INOVASI: Pemko dan Baznas Sawahlunto meluncurkan program Barasiah (Gerakan Bebas Rentenir), Kamis (13/4).(IST)

Pemerintah Kota Sawahlunto bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sawahlunto meluncurkan program Barasiah (Gerakan Bebas Rentenir) tingkat Kota Sawahlunto, Kamis (13/4). Para korban rentenir akan dilunasi hutang-hutangnya, berapa pun jumlahnya.

Terobosan ini dikukuhkan di Hall Ombilin, turut dihadiri seluruh pimpinan lembaga pemerintah, swasta, serta para tokoh masyarakat. Bertujuan untuk menuntaskan dampak rentenir yang selama ini cukup membebani masyarakat akibat terjerat utang. Tak pelak pertumbuhan ekonomi masyarakat sulit bangkit.

Wali Kota Sawahlunto Deri Asta melalui sambutannya menuturkan program tersebut adalah program positif hingga perlu didukung secara bersama-sama.

“Kita cukup banyak menerima pengaduan masyarakat akibat terdampak jeratan rentenir. Karena itu Pemko Sawahlunto bersama Baznas memutuskan ikut turun tangan mencarikan solusi/menyelesaikan masalah ini,” ujar Deri Asta.

Akhirnya ditemukan salah satu langkah bijak, yakni dengan cara memberdayakan fungsi  Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Dijelaskannya, konsep gerakan bebas rentenir Kota Sawahlunto melalui Baznas tersebut yakni berbasis penyelesaian masalah para pelaku usaha lokal terjerat utang rentenir bagi mereka tidak mampu menyelesaikannya. Maka itu pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian ke Baznas.

Selanjutnya para pemohon akan disurvei untuk menentukan apakah masuk kategori mustahik serta  memenuhi persyaratan secara syariat Islam untuk dibantu dilunasi hutangnya.

“Dana Baznas ini merupakan uang zakat dari umat Islam. Jadi untuk penyalurannya pun wajib sesuai syariat. Untuk itu nanti para pengurus Baznas akan melakukan survei guna memastikan apakah penerima dan penyalurannya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ditentukan,” jelas Deri Asta.

Sementara, Ketua Baznas Kota Sawahlunto Edrizon Effendi menyebutkan sesuai ketentuan syariat Islam, orang yang terjerat utang riba dan tidak mampu melunasinya termasuk dalam salah satu kategori mustahik (orang yang memiliki hak untuk menerima zakat).

Asalkan orang tersebut mau bertaubat untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya berutang ke rentenir. “Jadi kita survei dulu untuk memastikan apakah pemohon masuk dalam kategori mustahik, atau tidak. Jika masuk kategori beban hutannya akan dunasi oleh Baznas,” tutur Edrizon.

Namun bila yang bersangkutan kedapatan kembali mengulangi meminjam/berutang kepada rentenir, mereka akan langsung blacklist. Artinya tidak bisa lagi menerima bantuan Baznas, bahkan bisa jadi dalam bentuk apapun.

Dalam  peluncuran gerakan Barasiah ini secara simbolis dimulai dengan membabtu dua orang mustahik, berprofesi sebagai pedagang di Pasar Sawahlunto. Dua orang mustahik ini juga turut mengikuti proses survei guna menentukan standar kelayakan sesuai syariat Islam. (atn)