Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemko Sawahlunto berinisial DPS, 35, beserta temannya R, 35, ditangkap personel Polres Sawahlunto. Keduanya terlibat kasus penggelapan mobil dan kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Sawahlunto.
Kasus ini berawal saat tersangka DPS meminjam mobil kepada AR, 48, pemilik rental mobil yang juga penjual minuman di halaman Gedung Pusat Kebudayaan (GPK). “Tersangka merental mobil untuk digunakan selama satu minggu dan langsung dibayar lunas. Setelah seminggu, mobil tersebut tidak dikembalikan. Dan setelah AR pemilik mobil rental menghubungi beberapa kali, ternyata tersangka DPS menjawab masih menggunakan mobil untuk jangka waktu satu minggu ke depan. Dan akan dikembalikan serta akan dilunasi setelah urusannya selesai,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Roy Sinurat kepada wartawan, Selasa (22/12).
Selanjutnya, imbuh Roy, pada waktu dijanjikan, AR menelepon DPS lagi dan menanyakan kejelasan mobilnya. Tetapi telepon DPS sudah sulit dihubungi. “Karena tidak ada kejelasan tentang mobilnya, AR melaporkan kasus penipuan ke Polres Sawahlunto pada tanggal 4 September 2020, dengan LP/48/B/IX/2020/SPKT Polres Sawahlunto,” jelas Roy.
Menurut pengakuan kedua tersangka ketika ditangkap Tim Reskrim Polres Sawahlunto, (11/12) pukul 14.00, di kediamannya masing- masing, mobil tersebut telah digadaikan ke Kabupaten Sijunjung. Selanjutnya dibawa ke Kota Solok. “Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejelasan nasib mobil Avanza tersebut,” ungkapnya.
Untuk tersangka DPS dan R, pihaknya menjerat dengan pasal 372 dan atau 378 junto 56 R1 (KUHP) ancaman hukuman penjara 4 tahun. “Kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (mg3)