
Berawal dari laporan seorang anggota Polresta Padang, Senin (20/2), jajaran Polres Sawahlunto berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan SIM di wilayah Sawahlunto. Hal ini terungkap terkait selembar SIM B II milik Evo Hadi Putra yang diminta untuk diperiksa jajaran Polres Sawahlunto.
Aksi kejahatan ini ternyata berupa komplotan, ditenggarai telah menelan banyak korban di berbagai tempat. Modusnya para pelaku memiliki peranan masing-masing. Ada sebagai pencetak kartu hingga pengedar dengan menawarkan harga murah dan proses pembuatannya cepat.
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti menyebutkan sindikat pemalsuan SIM ini sudah menelan korban mencapai 28 orang. Mereka sebagian besar adalah para sopir truk pengangkut batu bara di Kota Sawahlunto.
Melalui proses kerja keras yang digelar Tim Reskrim Polres Sawahlunto jumlah pelaku yang berhasil dicokok berjumlah 4 orang. Mereka adalah berinisial TB, 38, P, 52, BSH, 44 dan N, 37.
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya permintaan dari seorang anggota Polresta Padang untuk melakukan pengecekan selembar SIM B II atas nama Evo Hadi Putra pada bulan Februari lalu.
Atas laporan tersebut jajaran Polres Sawahlunto pun melakukan proses penelusuran data yang tertera pada registrasi SIM keliling. Namun didapat fakta bahwa SIM Evo Hadi Putra ternyata terdaftar sebagai SIM A, bukan SIM B II Umum.
Dari hasil pengembangan dan penelusuran, diketahui berdasarkan keterangan dari Evo Hadi Putra disebutkan jika SIM tersebut didapatkannya melalui seorang temannya berinisial TB. Rencananya SIM tersebut akan digunakan untuk bekerja pada sebuah perusahaan pertambangan di wilayah Kalimantan.
Setelahnya TB menelpon kenalannya berinisial A untuk menanyakan pembuatan SIM B II Umum tersebut. Kemudian A melakukan percakapan dengan T, untuk pembuatan SIM B II Umum tersebut bisa dilakukan dengan biaya Rp 1.800.000.
Lebih lanjut dijelaskan AKBP Purwanto, setelah disepakati maka SIM tersebut dibuat pada hari Senin (21/2) dan diserahkan kepada Evo Hadi Putra pada Selasa (22/2). Saat SIM sampai ditangan Evo, Evo pun merasa curiga dan komplen kepada temanya TB. Karena dilihat secara lebih detail SIM B II Umum tersebut seakan palsu.
“Evo Hadi Putra mengetahui bahwa SIM BII Umum tersebut palsu, setelah sebelumnya mendapat keterangan dari seorang kenalanya yang merupakan seorang anggota polisi berdinas di Polresta Padang,” ungkap Kapolres Sawahlunto pula.
Berdasarkan hasil penyelidikan secara intensif, diketahui jika TB merubah SIM A menjadi B II Umum melalui temannya berinisial P. Tersangka P berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke sebuah tempat persembunyian di Padanggantiang, Kecamatan Padangganting, Kabupaten Tanahdatar.
Sementara BSH ditangkap di dekat sebuah toko di simpang lampu merah, Kelurahan Lubukbegalung, Padang. Setelah tiga pelaku tersebut, kemudian disusul oleh tertangkapnya satu orang pelaku lainnya berinisial N di kawasan Talawi, Kota Sawahlunto.
Namun diluar perkiraan pelaku keempat ini justru merupakan seorang perempuan.
Masing-masing pelaku punya peran, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempatnya menjalani proses penahanan di Mapolres Sawahlunto.
Sementara barang bukti dan alat-alat yang di pergunakan untuk pembuatan SIM B II Umum palsu telah diamankan Tim Reskrim Polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya para tersangka diancam Pasal 263 KUHPidana Yo Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan hukuman jurungan penjara maksimal 5 tahun. (atn)