Satuan Reskrim Polres Sijunjung melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana insentif penanganan Covid-19 di jajaran tenaga kesehatan lingkup RSUD Sijunjung. Dalam kasus itu, ada dugaan kerugian negara ratusan juta rupiah. Modus operandinya mencatut nama petugas berstatus PNS, namun insentif dicairkan atas nama tenaga sukarelawan.
Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, membenarkan adanya proses penyelidikan terkait kasus tersebut. Penyidik Satreskrim Polres Sijunjung sudah memeriksa 8 orang saksi, dibawah koordinasi langsung Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani.
Proses pemeriksaan akan terus dilakukan, ditargetkan berlanjut ke pihak terkait secara berjenjang. “Sejauh ini sudah 8 orang tenaga kesehatan dimintai keterangannya oleh penyidik,” ujarnya.
Dugaan penyelewengan anggaran penanganan Covid-19 tingkat daerah itu terjadi di lingkungan RSUD Sijunjung. Dengan modus operandi diduga mencatut nama tenaga kesehatan berstatus PNS, namun pencairannya untuk tenaga sukarelawan.
Akibatnya sejumlah pihak yang namanya dicatut merasa dirugikan, kemudian membeberkan, hingga menjadi konsumsi publik. “Terkuaknya masalah ini berawal dari adanya sejumlah tenaga kesehatan merasa dirugikan, namanya dicatut untuk proses pencairan dana insentif penanganan Covid-19,” terang Kapolres.
Ditambahkan Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jailani, soal besaran dana yang dicairkan, sejauh ini masih dalam tahap pengumpulan data dan menghimpun keterangan oleh penyidik. Namun jumlah keseluruhannya diprediksi mencapai ratusan juta rupiah.
Katanya, penyelidikan harus cemat dan berhati-hati menindaklanjuti kasus ini, sebab berkenaan dengan alokasi dana penanganan Covid-19. Dikhawatirkan bisa berdampak terhadap melemahnya serapan anggaran Covid-19 itu sendiri. Maka proses penelusurannya dilakukan dari bawah merujuk pada ketentuan yang digariskan.
“Sepanjang berjalan sesuai ketentuan, tidak ada masalah, sah-sah saja. Demikian juga bila ada kebijakan diberlkukan, tentu harus punya payung hukumnya. Kita akan terus telusuri kasus ini. Semoga dalam waktu dekat sudah ada titik terangnya,” tegas Kasat Reskrim.
Terpisah, Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, kepada wartawan mengaku terkejut atas munculnya masalah tersebut. Tidak disangka dugaan penyelewengan dana Covid-19 masih juga terjadi di tengah situasi serba susah sekarang.
Terkait sudah berjalannya proses penyelidikan di Polres Sijunjung, ditegaskannya proses hukum tersebut mesti dihormati. “Jika memang demikian adanya, tentu kita mesti menghormati proses hukum tersebut,” pungkasnya
Direktur RSUD Siap Buka-bukaan
Sementara itu, Direktur RSUD Sijunjung, dr Diana Oktavia, SpPD menyayangkan masalah tersebut bergulir hingga berujung ke proses hukum. Pihaknya siap untuk buka-bukaan tentang apa sesungguhnya yang terjadi.
“Soal dana insentif tenaga kesehatan sudah diatur dalam Kepmenkes. Untuk dokter menerima insentif Rp15 juta per bulan, perawat Rp7,5 juta per bulan. Khususnya tenaga sukarelawan dianggarkan Rp7,5 juta per bulan, bukan Rp1,4 juta,” jelasnya kepada wartawan.
Dengan demikian, ulasnya, nanti akan dapat diketahui siapa sesungguhnya yang berbohong. Selanjutnya pihak kepolisian bisa menjadikannya sebagai patokan untuk pengusutan lebih lanjut.
“Kalau ada yang mengaku tidak tau, atau tidak menerima sesuai tertuang dalam SK, berarti dia berbohong. Lagi pula dari mana kami dapat NPWP mereka, karena anggaran seyogyanya masuk ke rekening masing-masing. Kalau salah, tentu menjadi temuan di BPKP,” tukasnya.
Karena masalah tersebut sudah masuk ke ranah hukum, pihaknya pun turut menghormati proses hukum. Diana optimis nantinya akan ketahuan siapa yang benar dan salah.(atn)