Ormas-LSM Harus Daftar ke Kesbangpol, Prosesnya Tak Sulit

140
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Kabupaten Sijunjung, David Rinaldo.(NET)

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Kabupaten Sijunjung, David Rinaldo, minta organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) terdaftar di Pemkab Sijunjung.

Dengan demikian segala bentuk aktivitas, kegiatan, yang dilaksanakan organisasi masyarakat dapat berjalan sesuai aturan. Ketika ada kendala, bisa difasilitasi untuk proses penyelesaian.

Hal ini kembali ditegaskan David Rinaldo, sekaitan masih adanya ormas atau LSM di Sijunjung belum terdaftar di Pemkab Sijunjung. Namun lembaga-lembaga tersebut dilaporkan aktif  beroperasi sesuai AD/ART-nya.

Bahkan di antaranya menyatakan diri menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai sosial kontrol/ pengawasan. Namun dalam aktivitasnya tidak terdaftar di Pemkab Sijunjung melalui Kantor Kesbangpol dan Linmas setempat.  Akibatnya sejumlah organisasi tidak terakomodir oleh pemerintah daerah.

Ketika menghadapi suatu masalah, gugatan, pengaduan hukum, pihak Kesbangool dan Linmas cendrung sulit menjadi penengah, maupun dalam upaya fasilitator.

Kemudian berpotensi berujung ke ranah hukum.  Begitupun dalam berbagai program dan kegiatan yang digelar oleh organisasi-organisasi tersebut, tidak ada koirdinasi dengan pihak Kesbangpol.

Baca Juga:  Harga Getah Karet Murah, Petani Kian Nelangsa

“Kita harapkan seluruh organisasi yang ada di tingkat dapat segera mendaftarkan diri pada Kantor Kesbanhpol dan Linmas. Selanjutnya,  secara berkala menyampaikan hasil kegiatan/ program kerjanya pada kami,” tegas David.

Apalagi proses mendaftar cukup mudah, yakni hanya dengan menyerahkan copy akta pendirian, kemudian lmpiran struktur kepengurusan organisasi, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Hal ini perlu agar organisasi-organisasi sosial masyarakat yang beraktivitas di Kabupaten Sijunjung senantiasa berjalan profesional, tertib, terarah, sesuai AD/ART. Bila melakukan fungsi pengawasan untuk kepentingan publik, organisasi tersebut mematuhi ketentuan, dan aturan berlaku.

Tak kalah pentingnya juga, Kesbangpol dan Linmas punya pos anggaran bantuan untuk organisasi sosial masyarakat yang telah terdaftat. Selain partai politik, mahasiswa, pelajar, dan lain sebagainya. (atn)