Kasus dugaan penyalahgunaan dana insentif Covid-19 di RSUD Sijunjung masih terus diselidiki Polres Sijunjung. Namun sampai kini kepolisian belum menemukan bukti penyalahgunaan dana tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jalani, meminta semua pihak tetap tenang, dan jangan cepat terpancing isu, sekaitan dugaan penyelewengan dana insentif penanganan Covid-19 di lingkungan RSUD Sijunjung tersebut.
Katanya, sejauh ini penyidik masih belum melihat adanya indikasi penyalahgunaan keauangan, atau pun sejenisnya, namun kasus masih terus diselidiki. Karena itu Abdul Kadir Jailani menyatakan mengklarifikasi berbagai informasi berkembang di tengah masyarakat, serta yang beredar di media sosial.
Terkait menghimpun keterangan dari 8 petugas kesehatan, menurutnya itu baru sebatas memintai keterangan, tidak sebagai saksi. Malah proses input keterangan dan data juga dilakukan pihak Polres Sijunjung tiap bulannya.
“Kita belum melihat adanya dugaan penyalahgunaan atau tidak penyelewengan keuangan terhadap dana Covid-19 sebagaimana dihebohkan sejumlah pihak akhir-akhir ini. Menyusul dilakukannya input keterangan dan data dari lembaga terkait,” tegas Abdul Kadir Jailni.
Lebih lanjut disebutkannya, pengumpulan keterangan adalah hal lumrah, diiringi pencocokan dengan data. Terutama berkenaan dengan penggunaan keuangan negara untuk kepentingan publik, sosial, kemanusiaan. Termasuk anggaran penanganan Covid-19 di tingkat daerah.
Jadi, pengumpulan keterangan bukan selalu berarti berbau dugaan pelanggaran hukum, hingga kemudian berlanjut ke proses penyidikan. “Tidak bisa secara gamblang. Melainkan harus cemat dan berhati-hati menindaklanjuti kasus ini, sebab berkenaan dengan alokasi dana penanganan Covid-19. Dikhawatirkan bisa berdampak terhadap melemahnya serapan anggaran Covid-19 itu sendiri,” tuturnya.
Maka proses penelusurannya dilakukan dari bawah merujuk pada ketentuan yang digariskan. Sepanjang berjalan sesuai ketentuan, tidak ada masalah, sah-sah saja. Demikian juga bila ada kebijakan diberlkukan, tentu harus punya payung hukumnya.
“Sekali lagi kami tegaskan, ini belum proses hukum. Namun masih pengumpulan keterangan dan data. Bagaimana hasilnya, nanti akan dikabarkan,” ujarnya.
Seperti diketahui, hiruk-pikuk dugaan penyelewengan uang insentif penanganan Covid-19 tingkat daerah itu disebut-sebut terjadi di lingkungan RSUD Sijunjung. Diduga mencatut nama tenaga kesehatan berstatus PNS, namun pencairannya dilakukan untuk tenaga sukarelawan.
Akibatnya sejumlah pihak yang namanya dicatut merasa dirugikan, kemudian membeberkan, hingga viral dan menjadi konsumsi publik. Direktur RSUD Sijunjung, dr Diana Oktavia, menyayangkan masalah itu bergulir hingga bermuara ke pihak kepolisian. Pihaknya siap untuk buka-bukaan tentang persoalan yang terjadi.
“Soal dana insentif tenaga kesehatan, sudah diatur dalam Kepmenkes. Untuk dokter menerima insentif Rp15 juta per bulan, perawat Rp7,5 juta per bulan. Khususnya tenaga sukarelawan, dianggarkan Rp7,5 juta per bulan, bukan Rp1,4 juta,” jelasnya kepada wartawan.
Dengan demikian, nanti akan dapat diketahui siapa yang berbohong. Berkoar-koar tanpa bukti, berarti menurutnya itu pencemaran nama baik dan fitnah.
“Kalau ada yang mengaku tidak tau, atau tidak menerima sesuai tertuang dalam SK, jelas dia bohong. Lagi pula dari mana kami dapat NPWP mereka, karena anggaran seyogyanya masuk ke rekening nasing-masing. Kalau salah, tentu menjadi temuan di BPKP,” tegas Diana. (atn)