Kepsek Diminta Tidak Salahgunakan Dana BOS

16
EDUKASI: Sosialisasi pengelolaan dana BOS yang digelar MKKS SMA/SMK dan SLB Kabupaten Sijunjung, Rabu (1/9).(IST)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung Efendri Eka Saputra mengingatkan kepala sekolah yang tergabung dalam Forum Musyawarah Kerja Kepala Sekokah (MKKS) SMA/SMK dan SLB Kabupaten Sijunjung untuk berhati-hati dalam penggunaan dana BOS. Serta sumber-sumber dana lainnya dari masyarakat yang dihimpun melalui komite sekolah.

”Jangan sampai berujung ke ranah hukum,” katanya dalam  sosialisasi pengelolaan dana BOS ini diikuti oleh kepala sekolah, bendahara dan pengawas se-Kabupaten Sijunjung, Rabu (1/9).

Ini bertujuan agar indikasi penyimpangan bisa dicegah,  mengacu pada petunjuk teknis dan aturan yang berlaku. Serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Efendri Eka Saputra yang didampingi Kasi Intelijen, Eriyanto, memaparkan teknis dan mekanisme hukum dalam penggunaan BOS di sekolah.

“Dalam penggunaan anggaran yang perlu dipahami adalah juknisnya. Karena di situ ada aturan bagaimana pengelolaan anggaran. Namun yang terpenting pihak sekokah harus transparan, tidak ada yang disembunyikan,” jelasnya.

Untuk mencegah terjadinya penyimpangan, lanjut Kajari, dana sekolah cukup dipegang bendahara saja.  “Jumlah dana BOS itu tidak sedikit, bahkan untuk satu SMA alokasinya bisa mencapai Rp 1,3 miliar setahun. Tak kalah pentingnya, jangan ada kepala sekolah pegang uang, cukup bendahara saja sesuai topuksi,” tegasnya.

Di sisi lain, persoalan hukum kerap terjadi karena kebiasaan sekolah yang menumpuk SPJ. ”Setiap apapun kegiatan dan pengeluaran menggunakan dana BOS harus ada SPJ-nya langsung. Jangan sampai SPJ itu ditumpuk hingga berbulan-bulan lamanya. Ini bisa pemicu terjadinya masalah,” jelas Efendri Eka Saputra.

Meski demikian, Kajari Sijunjung menegaskan pihak sekolah tidak perlu takut dalam bekerja, dengan tetap berada pada jalur yang benar. ”Jika pun ada pihak-pihak yang mempertanyakan pengelolaan dana BOS ke sekolah tidak perlu takut, kalau memang kita benar dan sudah sesuai aturan yang ada. Intinya pekerjaan kita harus benar dulu,” paparnya.

Pihaknya berharap jangan sampai ada kasus tindakan korupsi dana BOS di tingkat SMA/SMK dan SLB di Sijunjung. Jika pun nanti ada laporan,  akan dipelajari dulu, tidak langsung semerta-merta melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ada tahapan, prosedur-prosedur yang dilalui, serta klarifikasi pihak terkait atas laporan/pengaduan masuk.

Kepala Cabang Dinas Wilayah V Dinas Pendidikan Sumbar, Adrial, mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberi arahan dalam penggunaan dana BOS dan dana masyarakat yang dikumpulkan melalui komite sekolah.

”Hal ini bertujuan sebagai pencegahan agar penyimpangan tidak terjadi. Kemudian sebagai momen untuk berdialog serta tanya jawab dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sijunjung,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua MKKS SMA/SMK dan SLB Kabupaten Sijunjung, Dedi Suryadi, menyampaikan, bahwa dalam penggunaan anggaran selama ini telah dilakukan sesuai ketentuan. Namun sempat duakuinya memang sering terkendala karena petunjuk teknis itu sendiri tidak secara rinci mengatur regulasi penggunaan anggaran BOS.

”Melalui pertemuan ini ada beberapa hal disampaikan kawan-kawan kepala sekolah kepada  pihak Kejaksaan Negeri Sijunjung selaku pemateri, intinya untuk meminta arahan dan masukan bagaimana pengelolaan dana BOS ni dilakukan dengan baik. Sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum nantinya,” kata Dedi Suryadi. (atn)