Kejari Sijunjung Periksa 33 Saksi, Dugaan Tipikor APB Nagari Timbulun 

245
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra.(NET)

Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) APB Nagari Timbulun terus bergulir. Sampai kemarin sudah 33 orang saksi diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung terkait kasus dugaan tipikor APB Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjunggadang, dengan total belanja lebih Rp3 milliar.

Dari total aloksi belanja yang di-plot, diduga terdapat sejumlah item yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan, serta sebagian lainnya ditengarai fiktif dan mark-up. Sehingga menimbulkan kerugian negara demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Guna mengurai benang kusut (keuangan) di lingkungan pemerintahan Nagari Timbulun, hingga kemarin penyidik Kejari Sijunjung terus melakukan proses pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait. Terakhir, melibatkan mantan wali nagari, setelah sebelumnya pemanggilan mantan bendaharawan dan para staf.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra dalam keterangan persnya, Kamis (13/1) menuturkan, anggaran belanja bermasalah tersebut terjadi dalam rentang waktu dua tahun, yakni APB tahun 2016 – 2017.

Rinciannya, APB tahun 2016 sebesar Rp1.599.867.300, dan tahun 2017 Rp1.770.251.984. Dalam hal ini diduga terjadi penyalahgunaan keuangan untuk kepentingan pribadi, atau kelompok, hingga menyebabkan kerugian bagi negara.

Berdasarkan hasil audit sementara tim Kejari dan Inspektorat Daerah, terdapat beberapa item pos anggaran belanja nagari tidak bisa dipertanggungjawabkan. Setelah sekian lama diminta untuk diselesaikan, malah pihak-pihak terkait tetap bersikukuh berlepas tangan.

Baca Juga:  Inovasi OPD Berdampak Pada Kinerja

Termasuk diantaranya mantan Wali Nagari Timbulun itu sendiri berinisial Y. “Total kerugian kini masih dihitung oleh Inspektorat Daerah, semoga dalam waktu dekat hasilnya segera masuk ke Kejari,” ujar Efendri.

Ditambahkan Kasi Pidsus, Pingky Andrias, proses penyelidikan dugaan tipikor Anggaran Pendapatan Belanja (APB)  Nagari Timbulun tersebut sudah dimulai sejak 25 November 2021 lalu. Jumlah saksi yang diperiksa sudah mencapai 33 orang, termasuk mantan bendahara dan mantan wali nagari-nya.

“Kita sudah puldata dan pulbaket, tinggal lagi menunggu laporan hasil penghitungan kerugian dari Inspektorat. Namun sebagai gambaran, nilai kerugian negara ditaksir berjumlah ratusan juta rupiah,” kata Kasi Pidsus, Pingky Andrias.

Sejalan dengan berlangsungnya proses pengembangan oleh tim kejaksaan, ulasnya, pada 13 Desember lalu mantan Wali Nagari Timbulun, berinisial Y, tiba-tiba menitipkan dana secara sukarela ke pihak Kejari Sijunjung sebesar Rp50 juta.

Selanjutnya dana titipan itu disetorkan ke kas negara, melalui rekening penampungan lainnya (RPL). “Kami terus melakukan proses pengembangan secara maraton, dan dalam waktu dekat perkara ini diupayakan segera naik statusnya menjadi penyidikan, berikut penetapan para tersangkanya,” pungkasnya.(atn)