
Setelah mendapat sorotan, Ketua Komisi II Bidang Pembangunan DPRD Kabupaten Sijunjung, Aprisal PB menegaskan, pihaknya secara kelembagaan akan segera turun ke lapangan, menindaklanjuti persoalan gedung Rumah Susun Sewaan (Rusunawa) Muaro Sijunjung yang hingga kini dibiarkan telantar setelah selesai dibangun 2 tahun lalu.
Sebagai wakil rakyat ia merasa bingung melihat persoalan tersebut. Koordinasi dari instansi/ lembaga terkait tidak jalan, penberitahuan tidak ada, hingga statusnya kini menjadi misterius.
“Saya tidak paham dengan hal ini, makanya ikut bingung melihat masalah ini. Entah kontraktornya bermasalah, tersangkut persoalan tanah, atau memang proyeknya akan berlanjut (dalam terbengkalai),” beber Aprisal PB.
Untuk mendapat gambaran bagaimana kondisi riilnya, Komisi II DPRD Kabupaten Sijunjung dalam waktu dekat berencana akan turun ke lapangan memastikan keadaan. Dari situ nantinya akan dapat diketahui apa langkah yang harus diambil. Sekaligus menjalin koordinasi dengan Pemkab Sijunjung melalui Dinas Perkim LH setempat.
“Kalau memang proses pembangunan sudah selesai namun kemudian dibiarkan telantar, tidak terurus, tentulah sangat disayangkan. Mestinya kalau difungsikan dapat dijadikan rumah sewaan oleh masyarakat, serta mendatangkan PAD bagi daerah,” cetus Aprisal PB.
Tokoh masyarakat Nagari Muaro Elwis, menuturkan, aktivitas pekerjaan proyek rusunawa ini berakhir sekitar bulan Maret 2019. Pada waktu itu sekaligus sempat terjadi ribut-ribut para pekerja (kuli bangunan) dengan pihak pengelola proyek, diinformasikan gaji sejumlah pekerja belum dibayar.
Kesal, para pekerja akhirnya nekat mengambil barang-barang dalam gedung, dimasukkan dalam karung. Entah apa saja isinya, Elwis pun tidak tahu persis. ”Hari dan tanggalnya saya lupa, namun seingat saya kejadiannya persis menjelang waktu Magrib, malam barang-barang mereka bawa pakai motor,” kenang Elwis.
Para tukang, ulasnya, berasal dari berbagai daerah, bahkan luar pulau Sumatera.
Kepala Dinas Perkim LH Kabupaten Sijunjung, Riki Mainaldi Neri menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sijunjung melalui Dinas Perkim LH sejauh ini tidak tahu-menahu soal persoalan tersebut. Sebab semuanya masih menjadi kewenangan Satker Dinas Perkim Provinsi Sumatera Barat.
Dari proses tender oleh Pemprov Sumbar hingga berjalannya pekerjaan proyek, sekitar tahun 2016 -2019, secara teknis dipegang Satker Perkim Provinsi Sumbar. Bahkan menurut informasi, selama berlangsungnya proyek pegerjaan sudah tiga kali terjadi pergantian rekanan/kontraktor. Begitu pun soal besaran anggaran biaya, entah berapa milliar totalnya.
“Secara umum pembangunan gedung Rusunawa Muaro Sijunjung itu merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat, dari proses tender hingga pengawasan dipegang pihak provinsi,” sebut Riki pula.
Terkait proses pengelolaan, Pemkab Sijunjung sejauh ini belum berani mengambil sikap. Sekalipun itu hanya untuk sekadar mengurus secara umum agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Bersebab proses serah terima dari Pemprov Sumbar ke Pemkab Sijunjung belum ada.
”Kalau diurus tanpa persetujuan Pemprov Sumbar, kami takut nanti malah jadi bermasalah. Meski seyogyanya Pemkab Sijunjung sangat ingin segera mengurus, mengelolanya” pungkas Riki.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra menyebut, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait masalah atau indikasi pelanggaran hukum terkait pembangunan Gedung Rusunawa Muaro Sijunjung itu.
Jika ada laporan penyalahgunaan baik itu dari segi anggaran pihaknya bakal melakukan pengusutan. “Sejauh ini belum ada laporan masuk terkait masalah rusunawa itu. Kalau ada laporan, pasti sudah ditindaklankuti,” ujar Kajari.
Namun demikian pihaknya akan mencoba mempelajarinya, karena bisa jadi dibalik sengkarut Rusunawa Muaro Sijunjung menimbulkan kerugian bagi negara. (atn)