Eks Kalaksa BPBD Ditetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi PT SSSE

75
EKSPOS KASUS: Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra (dua kiri) didampingi seluruh unsur pimpinan unit saat menyampaikan keterangan persnya di Gedung Kejari Sijunjung, Nagari Muaro, Senin (27/9).(YULICEF ANTONY/PADEK)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung menetapkan mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sijunjung, H, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PT Sijunjung Sumbar Sumber Energi (SSSE), Senin (27/9).

Ditargetkan perkara ini tuntas ke persidangan Oktober, bersamaan kasus dugaan tipikor dana BOS pada SDN 24 Airangek dengan tersangka kepala sekolah setempat.

Penetapan tersangka terhadap H diumumkan Secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra dalam pers rilisnya di Ruang Pertemuan Kejari setempat, Nagari Muaro. Didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, serta sejumlah jaksa lainnya.

Setelah sebelumnya BPKP Sumbar menyampaikan hasil penghitungan kerugian negara atas dugaan tipikor tersebut dengan total mencapai Rp701 juta, dari jumlah anggaran yang di plot Rp810 juta.

Sumber dana berasal dari APBD Provinsi Sumbar dan Pemkab Sijunjung tahun anggaran 2019, yang dalam hal ini berkapasitas sebagai pemegang saham. Dimana Pemprov Sumbar sebanyak 51 persen, Pemkab Sijunjung 49 persen.

“Hari ini (kemarin, red) kami umumkan secara resmi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Sijunjung Sumbar Sumber Energi (SSSE), yakni berinisial HDW. Dalam hal ini Ia berkapasitas sebagai Komisaris sekaligus Direksi pada PT.SSSE,” jelas Efendri Eka Saputra.

Dalam operandinya, lanjut Efendri, tersangka diduga melakukan mark-up terhadap anggaran PT.SSSE dan selanjutnya membuat laporan fiktif. Hingga penggunaan anggaran sebesar Rp701 juta pada periode tahun 2019 tidak dapat dipertanggungjawabkan, alias bocor, serta sejauh ini tidak punya itikad baik untuk menyelesaikannya.

Bahkan sampai sekarang laporan pertanggung jawaban keuangan PT SSSE tahun 2019 belum kunjung disampaikan pada pemegang saham (Pemprov Sumbar dan Pemkab Sijunjung), meski sudah berulang kali diminta secara tertulis, ataupun lisan.

Baca Juga:  Cukup Rp 3-4 T, Kemenkominfo Anggarkan Rp 10 Triliun

“Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup,” tegas Kajari.

Sebagaimana diketahui, H merupakan pensiunan pejabat Pemkab Sijunjung, dengan jabatan terakhir sebagai Kepala BPBD Kabupaten Sijunjung. Setelah memasuki masa purnabhakti, ia kemudian didapuk sebagai Komisaris dan Direksi PT.SSSE.

Ditambahkan Kasi Pidsus, Fengki Andreas, terhadap total anggaran PT SSSE sebesar Rp810 juta, hanya sekitar Rp100 jutaan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, selisihnya Rp701 diduga dimark-up. Ini berdasarkan hasil audit dan penghitungan dari BPKP Sumbar beberapa waktu lalu.

Itu pun berdasarkan catatan keuangan tersangka, sekitar Rp100 jutaan tersebut dipergunakan untuk gaji bulanan direksi Rp7 juta pet bulan, THR Rp 6 juta, rental mobil kantor yang takn lain milik tersangka sendiri, dan lain-lain sebagainya.

Selebihnya dihabiskan diluar ketentuan (untuk kepentingan pribadi), alias dimar-up/fiktif dengan total Rp701 juta. Untuk kepentingan proses penyedikan, pihak kejaksaan telah memintai keterangan 21 saksi, diantaranya 7 orang dari Pemprov Sumbar, 14 dari Sijunjung.

Diperkuat sejumlah bukti (dokumen) yang berhasil dikumpulkan penyidik. Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, tercatat menimbulkan kerugian terhadap negara.

Selanjutnya tersangka dalam waktu dekat segera dipanggil, untuk percepatan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Muaro. Bersamaan dengan percepatan pelimpahan berkas perkara tipikor dana BOS pada SDN 24 Airangek dengan tersangka Kepala Sekolah (Kepsek).(atn)