Ketua DPRD Kabupaten Solok Diberhentikan

543
Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra.(NET)

Ketua DPRD Kabupaten Solok dari Partai Gerindra, Dodi Hendra, diberhentikan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok, di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Solok, Senin (30/8).

Pelaksanaan sidang paripurna dilakukan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Solok, Jumat 27 Agustus 2021, Nomor 176/12/Bamus-DPRD/2021 tentang jadwal DPRD Kabupaten Solok.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, dengan tiga agenda. Yakni Penyampaian Laporan Usul Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok 2019-2024. Kedua, Penetapan Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok 2019-2024.

Ketiga, penetapan salah satu Wakil Ketua DPRD sampai dengan ditetapkannya Ketua DPRD Pengganti Definitif. Akhirnya, Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat, Lucki Effendi, didaulat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Solok.

Dalam laporan usulan pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok yang disampaikan Lucky Efendi, sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BK yang disampaikan pada 20 Agustus 2021 lalu.

Sidang juga didasari atas keputusan BK DPRD Kabupaten Solok Nomor:175/01/BK/DPRD/2021 tentang Sanksi Pelanggaran Kode Etik terhadap Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024 dan menindaklanjuti Surat BK Nomor:176/246/BK-DPRD/2021 perihal penyampaian putusan BK tentang Sanksi Pelanggaran Kode Etik.

(Plt) Ketua DPRD Kabupaten Solok, Lucki Effendi mengatakan, rapat paripurna tersebut dilakukan dalam rangka penyampaian Keputusan BK DPRD Solok atas penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan dari pimpinan DPRD, anggota DPRD atau masyarakat.

“Laporan-laporan itu telah disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok, Jumat, 20 Agustus 2021, dan sekarang merupakan tindak lanjutnya,” ujarnya.

Berdasarkan pasal 37 ayat 1 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota mengamanatkan bahwa pimpinan DPRD lainnya melaporkan usulan pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

“Sehubungan dengan itu kami pimpinan DPRD Kabupaten Solok menyampaikan usulan pemberhentian ketua DPRD Kabupaten Solok,” pungkasnya.

Untuk diketahui, rapat paripurna teraebut dihadiri oleh 6 fraksi yakni fraksi PAN, fraksi Demokrat, fraksi Golkar, fraksi Nasdem, fraksi PKS, fraksi Hanura-PDIP, dan Gerindra. Satu fraksi tidak hadir dalam paripurna tersebut yakni fraksi PPP, Atas kehadiran kader Gerindra yang notabene partai Dodi Hendra.

Septrismen dari Fraksi Gerindra menjelaskan, hal itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan kepada putusan lembaga maupun kepada partai dan pimpinan. “Kehadiran saya pada rapat kali ini untuk menghormati keputusan lembaga DPRD sekalipun terkait dengan Ketua DPRD, Dodi Hendra, yang jelas di sini saya selalu menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Terkait sidang paripurna pemberhentian Dodi Hendra, ia mengaku berpegang teguh pada asas hukum praduga tidak bersalah, walaupun keputusan DPRD diambil pada sidang paripurna, dan masih ada ruang hukum pembelaan diri melalui lembaga PTUN.

Baca Juga:  Kebahagiaan Jelang Ramadhan, PLN Sumbar Tebarkan Program Light Up The Dream

Sementara itu, Ketua Fraksi PPP Dendi membenarkan bahwa tidak satupun dari fraksi PPP yang menghadiri sidang tersebut. Menurut Dendi, hal itu sesuai instruksi dari DPC PPP Kabupaten Solok Nomor: 098/IN/DPC-PPP/K-S/VIII-2021.

Dalam instruksi yang ditandatangani oleh Ketua DPC PPP Kabupaten Solok Sa’aduddin, AS, seluruh anggota Fraksi PPP Kabupaten Solok memang diinstruksikan untuk tidak hadir secara fisik maupun virtual, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok pada Senin (30/8), dengan agenda pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok.

“Dalam instruksi telah ditegaskan, bagi yang tidak mematuhi instruksi ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai AD/ART Partai Persatuan Pembangunan (PPP),” katanya.
Lakukan Upaya Hukum

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra menanggapi hal tersebut dengan santai. Menurutnya meskipun dalam rapat paripurna dinyatakan ia diberhentikan dari jabatan ketua DPRD, hal itu tidak mempengaruhinya. Ia mengaku masih tetap sebagai ketua DPRD.

“Saya diangkat dan dilantik (sebagai Ketua DPRD) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumbar, atas perintah dari DPP Partai Gerindra, jadi mekanisme yang dilakukan sekarang itu tidak berpengaruh bagi saya, saya masih ketua DPRD,” ujarnya.

Kuasa Hukum Dodi Hendra, Vino Oktavia, menambahkan, hal yang terjadi saat ini justru akan menimbulkan kekeliruan yang semakin besar di DPRD, sebab akan terjadinya dualisme, yakni ada Ketua DPRD Dodi Hendra dan Plt Lucki Effendi.

Hal ini menurutnya akan berdampak ke surat perintah tugas (SPT) di agenda-agenda kedewanan. Hal ini lebih jauh pada surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang berkaitan dengan anggaran dan keuangan.

“Keputusan Paripurna DPRD Kabupaten Solok, sama sekali tidak berkekuatan hukum, putusan BK tidak memiliki amar, dan keputusan ditandatangani orang yang tidak berhak,” jelasnya.

Dikatakannya, saat ini telah terjadi kekuatan politik majority (banyak) di Kabupaten Solok. Bukan taat hukum, padahal Indonesia adalah negara hukum. Sehingga menurutnya keputusan itu cacat hukum dan tidak mengikat.

Setelah dilakukan usulan, dilanjutkan dengan pemberhentian, Paripurna DPRD malah langsung menunjuk Plt Ketua DPRD. Sehingga, menurut Vino, Dodi Hendra tetap sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah.

“Dalam Pasal 38 ayat 3 PP Nomor 12 2018, keputusan harus disampaikan ke Gubernur melalui Bupati dalam rentang waktu 7 hari, jika ini tidak dilakukan maka Dodi Hendra masih sah sebagai Ketua DPRD,” jelasnya.

Ia juga meminta Gubernur untuk memeriksa dan mengkaji ulang, apakah sudah sesuai prosedur yang benar. “Yang jelas kami akan mengambil tindakan hukum sendiri, dan secara kepartaian kami serahkan kepada Gerindra,” pungkasnya. (frk)