Sejak merebaknya Covid-19, tak sedikit pelaku UMKM gulung tikar. Butuh dukungan berbagai pihak agar pelaku UMKM kembali bangkit, termasuk akademisi. Inilah yang dilakukan Tim Pengabdian Unand terdiri dari Delvi Yanti, Deivy Andhika Permata, dan Lendrawati.
Tim ini melakukan kunjungan ke rumah produksi Kelompok Ikan Bilih 7 Muaro yang diketuai Sri Reski. Dalam kunjungan ini, tim melakukan diskusi soal program yang diperlukan guna meningkatkan pemasaran produk.
Berdasarkan hasil diskusi tim pengabdian dan pelaku usaha, terdapat beberapa hal yang perlu segera dibenahi di antaranya keamanan pangan, kemasan produk dan sasaran pemasaran produk. Sejauh ini UMK Bilih 7 Muaro sudah menghasilkan beragam jenis produk, namun yang menjadi produk unggulannya bilih crispy.
”Bilih crispy bisa djadikan lauk saat makan nasi ataupun cemilan santai bersama keluarga,” ujar Delvi Yanti sebagai ketua tim pengabdian Unand.
Menurut Delvi, salah satu strategi pemasaran produk yang dilakukan tim adalah membuat papan nama Kelompok Bilih 7 Muaro. Papan nama suatu hal yang harus ada, karena menunjukkan keberadaan UMK Bilih 7 Muaro.
Menurut Delvi, papan nama sebagai identitas menjadi ciri khas tersendiri untuk usaha tersebut. Di sekitaran wilayah Danau Singkarak banyak pelaku usaha yang bergerak dalam pengolahan ikan bilih, maka untuk membedakan UMK Bilih 7 Muaro dengan yang lainnya diperlukan papan nama.
”Papan nama dapat berfungsi sebagai alat promosi, karena merupakan media komunikasi visual suatu produk. Tim pengabdian mendesain papan nama dengan mengadung unsur-unsur penciri UMK Bilih 7 Muaro, yaitu nama kelompok, logo, produk, alamat, dan kontak person,” terang Delvi.
keberadaan UMK Bilih 7 Muaro memang sudah lama, namun konsumen masih kesulitan menemukan lokasi rumah produksinya. ”Kita berharap setelah ada papan nama, Bilih 7 Muaro bisa lebih dikenal,” ujar Delvi.
UMK Bilih 7 Muaro telah mengantongi persyaratan untuk memasarkan produk pada pasar modern yaitu dokumen perusahaan dan klasifikasi produk. Dokumen perusahaan seperti Izin Usaha dengan Nomor: 0202010202507dan P-IRT Nomor: 2021303110131-24. Klasifikasi produk mencakup kemasan produk, kualitas, dan keamanan produk.
Kemasan produk UMK Bilih 7 Muaro telah memiliki izin merek dengan Nomor Pendaftaran pada PDKI: IDM000550743 dan Izin Halal dengan Nomor: LP.POM-MUI 13020015541117 (saat ini sedang proses pembaharuan). Pada lebel kemasan telah tertera ukuran, tanggal kadaluarsa, dan barkode produk. (cr1)