
Guna peningkatan kapasitas pengelola keuangan, Pemkab Solok gelar bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan pengelola keuangan OPD tahun anggaran 2023, Senin (20/2).
“Pelatihan ini merupakan kegiatan dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran terhadap aturan dan kapasitas bagi pengelola keuangan,” ujar Bupati Solok, Epyardi Asda.
Ia menyebut, dengan adanya kesadaran terhadap aturan maka dari itu seluruh unsur harus punya intergritas untuk melayani masyarakat agar Solok dapat maju dan berjaya ke depannya.
Sebelumnya, Sekkab Solok, Medison mengatakan, bimtek harus rutin dilakukan sebagai solusi untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) dalam melaksanakan tugas dan jabatan sebagai pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah secara profesional dan beretika. Peserta terdiri dari 26 orang pengguna anggaran, 53 orang kuasa pengguna anggaran dang 4 orang PPTK.
Menurutnya, pelatihan harus kembali dilakukan agar pihak-pihak terkait memahami mengenai gambaran umum pengadaan, prinsip- prinsip dasar, kebijakan umum, kode etik dan dasar hukum/peraturan yang terkait. Serta prinsip pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Dan juga memahami persiapan pengadaan barang/jasa mulai dari tahap perencanaan umum, penentuan sistem pengadaan, pemilihan metode kualifikasi, penyusunan jadwal pemilihan, dan penyusunan dokumen pengadaan. Yang jelas bagaimana melakukan kegiatan pengadaan yang mempunyai spesifikasi sederhana secara efesien dan efektif.
“Kita ingin meningkatkan kemampuan/SDM aparatur khususnya KPA, penyedia, ULP dan LPSE di lingkungan pemerintah kabupaten Solok,” katanya. Intensitas kompetisi pada era globalisasi menuntut kinerja pengelolaan pembangunan yang mampu menjamin kualitas dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan.
Hal ini juga merupakan muatan logis dari penerapan manajemen modern yang sekaligus menjanjikan efisiensi dan public accountability untuk menjadi nilai unggulan seiring dengan globalisasi tersebut, tuntutan keterbukaan dirasa perlu mendapat perhatian serius yang tidak dapat dihindari lagi.
Dilanjutkannya, pengadaan barang dan jasa tidak hanya dipatuhi oleh pelaksana, tetapi juga oleh semua aparatur. Sebagai bentuk antisipasi berbagai kemungkinan yang akan menjadi hambatan dalam pengadaan barang/jasa, samakan pemahaman mengenai pengadaan barang / jasa. (frk)