KASN Rekomendasikan Bupati Solok Hukum Kembali 3 Pejabat

70
KASN Rekomendasikan Hukum ASN.(NET)

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyurati Bupati Solok Epyardi Asda untuk kembali memberlakukan hukuman terhadap tiga orang pejabat eselon di Pemkab Solok. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat KASN nomor R-2395/KASN/7/2021, tanggal 12 Juli 2021.

Dalam suratnya, KASN merekomendasikan Bupati Solok Epyardi Asda untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Solok (Epyardi Asda) Nomor 800/332/BKPSDM-2021, Nomor 800/333/BKPSDM-2021, 800/334/BKPSDM-2021 dan Nomor 800/335/BKPSDM-2021 tanggal 20 Mei 2021.

Artinya, SK Bupati Solok (Gusmal) Nomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM-2020 dan Nomor 800/1101/BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020, serta Nomor 800/65/BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021, kembali diberlakukan.

Sebelumnya, mantan Bupati Solok, Gusmal pada 9 Desember 2020 lalu mengeluarkan putusan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun terhadap Asisten Koordinator Bidang Pemkab Solok Edisar, Kepala BPBD Kabupaten Solok Armen dan Sekretaris BPBD Kabupaten Solok Asnur.

Khusus untuk Edisar yang kini menjadi Plt Sekda Kabupaten Solok, mantan Bupati Solok Gusmal juga mengeluarkan keputusan 28 Januari 2021 untuk pemberian sanksi disiplin berat berupa pencopotan jabatan.

“Sebenarnya hal ini sudah selesai, lewat kesepakatan damai, baik pangkat maupun jabatan sudah dikembalikan, dengan adanya kesepakatan damai itu, gugatan di PTUN kita cabut, sehingga terbit petikan pencabutan dari PTUN, artinya perkara gugatan tersebut berakhir,” ujar Plt Sekkab Solok, Edisar, Kamis (22/7).

Tak hanya itu, Edisar juga mengatakan, pencopotan jabatan yang dilakukan sebelumnya itu menurutnya tidak melalui mekanisme yang semestinya.

Ia bahkan mengaku tidak pernah diproses, baik dalam bentuk pemanggilan atau dalam bentuk teguran tertulis, serta ia mengaku juga tidak pernah dipanggil oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Tapi katanya, disaat bersamaan malah keluar surat keputusan, tentang pencopotan dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Lalu menanggapi itu, pihaknya kemudian mengajukan gugatan ke PTUN. Dalam proses di PTUN, terdapat kesepakatan damai dan gugatan di PTUN Padang itu akhirnya dicabut.

Baca Juga:  Libatkan Tokoh Agama Tekan Stunting

Dengan alasan keputusan PTUN Padang 5 dan 6 Mei 2021, maka pada 20 Mei 2021, ada 20 Mei 2021, Bupati Solok Epyardi Asda yang baru dilantik pada 28 April, kemudian membatalkan keputusan yang dikeluarkan mantan Bupati Solok Gusmal tentang penurunan pangkat dan pencopotan jabatan Edisar, Asnur, dan Armen.

“Karena yang digugat adalah Bupati Solok (jabatan), maka dilakukan kesepakatan damai, karena perdamaian adalah status hukum tertinggi dan tidak ada upaya berikutnya, atas dasar itulah perkara itu sudah berakhir,” tambahnya.

Terkait surat rekomendasi dari KASN tersebut, ia mengaku heran, padahal secara hukum, harusnya perkara itu sudah selesai dengan adanya kesepakatan damai. Ia menyebut ini tidak sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh KASN yang seharusnya memenuhi kriteria PP 53 tentang disiplin PNS.

“Kesalahan prosedur yang seperti inilah yang menjadi dasar PPK yang baru untuk mencabut kembali gugatan yang ada,” tambahnya.

Untuk itu Pemkab Solok sudah menyampaikan 2 surat, yang pertama dialamatkan ke KASN di Jakarta yang langsung di tanda tangani oleh bapak Epyardi Asda selaku PPK yang baru, dan yang kedua pihaknya juga melayangkan surat ketidaknetralan PPK yang lama, dengan beberapa bukti yang ada.

“Sebagai ASN dan warga negara yang baik tentu kami berkewajiban membela hak hak kami karena ini menyangkut masa depan dan harga diri kami dan keluarga,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Solok, Epyardi Asda mengatakan pihaknya telah menyurati kembali pihak KASN, sebab persoalan sanksi tersebut tidak terlepas dari polemik Pilkada 2020. Pihaknya akan memberikan bukti-bukti kepada KASN, bahwa hukuman yang diberikan kepada tiga orang ASN ini tidak adil.

“Disini lebih dari separuh ASN yang (mungkin) ikut mendukung (paslon Pilkada), tidak hanya tiga orang ini, jika harus dihukum, hukum semuanya, dan tentang ini kami akan memberikan laporan yang benar bagaimana kondisi di kabupaten Solok yang sebenarnya,” pungkasnya. (frk)