KPU Kabupaten Solok baru saja menggelar pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok, Kamis (24/9) di ruang Solok nan Indah, Arosuka.
Adapun, hasil pengundian nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Solok untuk Pilkada Serentak tahun 2020:
Nomor urut 1: Nofi Chandra-Yulfadri
Nomor urut 2: Epyardi Asda-Jon Firman Pandu
Nomor urut 3: Desra Ediwan Anantanur-Adli.
Ketua KPU Kabupaten Solok, Gadis menyebutkan bahwa dari 5 bakal paslon yang mendaftar, hanya 3 saja yang memenuhi syarat administrasi. Dua yang paslon yang tidak memenuhi syarat adalah paslon Independen atas Hendra Saputra dan Mahyuzil yang telebih dulu gugur serta Paslon Iriadi dan Agus Syahdeman yang diusung Demokrat, Hanura dan PDI P.
“Keputusan tiga paslon yang lulus ini tertuang pada Rapat KPU Kabupaten Solok yang telah menetapkan 3 pasangan calon dari 4 Bapaslon yang mendaftar dalam rapat pleno tertutup tanggal 23 Sept 2020 pukul 11.00 wib bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Solok. Hasil rapat pleno di tuangkan dalam keputusan no 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-kab/IX/2020,” ujarnya.
Pada kesempatan itu juga dibahas Persyaratan Administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Solok Tahun 2020 di depan tim penghubung dari tiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftarkan diri.
Sementara dari jalur partai, ada empat paslon yang mendaftar. Keempat bakal paslon yang mendafar tersebutĀ adalah Epyardi Asda-Jon Firmam Pandu, Desra Ediwan-Adli, Nofi Chandra-Yulfadri dan Iriadi-Agus Syahdeman.
Setelah KPU melakukan penelitian berkas, hanya 3 calon yang lolos yakni Epyardi Asda-Jon Firmam Pandu, Desra Ediwan-Adli, Nofi Chandra-Yulfadri. Sedangkan satu paslonĀ tidak memenuhi syarat Pencalonan yakni Iriadi karena tidak lulus tes kesehatan (TMS). (f)