
Pemerintah Kabupaten Solok membantah keras dugaan reklamasi yang dilakukan di Danau Singkarak. “Soal reklamasi Danau Singkarak, ini keliru, dan kita juga bingung kenapa malah sampai ke KPK RI, sebab pada dasarnya investor kita, CV Anam Daro, di lapangan hanya merapikan bagian pinggiran agar lebih tertata dan indah,” ujar bupati Solok, Epyardi Asda, Rabu (26/1).
Menurutnya, yang dilakukan Pemkab Solok hanya pengembangan kawasan pariwisata Dermaga Danau Singkarak. Pemerintah daerah bersama investor hanya ingin membangun dan membangkitkan kembali kawasan pariwisata dermaga Danau Singkarak yang selama ini belum terkelola dengan baik.
Dengan pembenahan dan pengelolaan secara baik, maka objek wisata dermaga Danau Singkarak akan kembali hidup dan membawa dampak terhadap ekonomi masyarakat.
Namun, datang surat dari Gubernur Sumbar, dan ia pun mengaku telah mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Barat, untuk menghentikan proses pengerjaan pembangunan pendukung sektor kepariwisataan di Danau Singkarak.
“Pekerjaan yang dilakukan oleh investor CV Anam Daro telah dihentikan beberapa minggu yang lalu, sampai ada izin dari Pemprov Sumbar,” tambahnya.
Penghentian proses pengerjaan di kawasan wisata Danau Singkarak ini sejatinya telah diberhentikan sejak 2 minggu yang lalu, dan sampai saat ini tidak boleh ada pekerjaan lanjutan sampai ada izin dari pihak pemerintah provinsi. Karena kewenangan kawasan danau adalah milik pemerintah provinsi.
Sebagai kepala daerah, ia mengatakan akan mengikuti seluruh acuan dan aturan yang ada dan sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku, dan bekerjasama dengan Gubernur Sumatera Barat serta Kementerian Agraria Tata Ruang (Kemen ATR) RI terkait dengan pengembangan sektor kepariwisataan.
Terkait pembangunan objek wisata tersebut, Pemkab Solok juga telah berupaya melakukan koordinasi bersama Pemprov Sumbar untuk membahas lebih mendalam terkait pengembangan dermaga Singkarak. Untuk itu, Pemkab Solok juga mengundang DPRD Sumbar agar meninjau langsung ke lokasi terkait kondisi dermaga Danau Singkarak, Senin (24/1) lalu.
Ia berharap persoalan tersebut segera dituntaskan sehingga tidak ada lagi kendala dalam melakukan pembangunan dan pengembangan objek wisata dermaga Danau Singkarak.
Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Muzli M Nur dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan apresiasi atas program pembangunan yang dirancang oleh Bupati Solok. Pihaknya mengaku sangat sulit menarik investor untuk datang ke daerah untuk berinvestasi, apalagi investasi kepariwisataan.
“Sementara Kabupaten Solok yang merupakan daerah perlintasan antar provinsi. Hal ini akan menjadi salah satu keuntungan dalam menarik wisatawan untuk berkunjung,” ujarnya.
Terkait permasalahan penyelesaian kawasan danau Singkarak, ia menegaskan, akan mendorong intansi terkait di bawah kewenangan Komisi IV untuk menyelesaikan persoalan ini. “Kita berharap terobosan yang telah dilakukan bupati hari ini tidak dihalangi dengan hal-hal yang urgent. Jika ada persoalan yang sesuai aturan tidak harus dipersulit,”katanya.
Anggota DPRD Sumbar dari Partai Gerindra Desrio Putra mengatakan, mendukung penuh pemerintah Kabupaten Solok dalam memajukan pariwisata. Ia juga mengatakan akan mendukung upaya Pemkab Solok dalam memajukan pariwisata sebagai upaya membangkitkan pembangunan ekonomi masyarakat.
“Setelah kami meninjau dan mendengarkan langsung penjelasan dari Bupati Solok. Saya rasa ini hanya sebuah kesalahpahaman dan perlu segera diluruskan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati mengatakan, KPK juga memperoleh informasi dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak-pihak tertentu.
Dalam rilisnya kepada media, disebutkan para pihak diduga telah melakukan kegiatan reklamasi di wilayah badan air danau tanpa dasar hukum dan izin pemanfaatannya. Sehingga reklamasi ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran.
Oleh karena itu, kata Ipi, untuk mendukung percepatan langkah-langkah tersebut, KPK mendorong penertiban kekayaan negara dan pembahasan bersama oleh para pemangku kepentingan terkait pemanfaatan ruang Danau Singkarak sesuai fungsi ekosistem danau.
KPK berharap, penertiban kekayaan negara atas danau-danau prioritas nasional dapat dilakukan secara intensif dan berkelanjutan melibatkan seluruh unsur agar memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian ekosistemnya.
Pemerintah melalui Perpres Nomor 60 Tahun 2021 menetapkan Danau Singkarak menjadi salah satu dari 15 danau yang masuk dalam daftar Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Melalui Perpres tersebut, pemerintah mendorong koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi secara terpadu antar-kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan untuk memulihkan fungsi danau dari kerusakan dan degradasi yang dapat mengancaman kelestarian fungsi danau dan kerugian bagi kehidupan masyarakat. (frk)