Ditetapkan Tersangka, Polisi Tembak D Kini Ditahan

75
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto. (IST)

Polda Sumbar menahan personel kepolisian Brigadir KS, pelaku penembakan mengakibatkan DPO kasus judi berinisial D meninggal dunia di Solok Selatan. KS ditahan di ruang tahanan Mapolda Sumbar untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

“Brigadir KS sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan penembakan yang mengakibatkan DPO berinisial D meninggal dunia. Kita sudah lakukan gelar perkara dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka sesuai laporan dari istri korban,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, di Mapolda kemarin.

Brigadir KS, sebut Satake, akan menjalani proses persidangan untuk memutuskan kasus tersebut. “Apabila sudah ada putusan dari pengadilan maka kami juga akan melakukan sidang kode etik. Kita tunggu proses persidangan dan nanti yang bersangkutan juga akan diproses secara etik sesuai aturan institusi,” kata dia.

Ia mengatakan selama proses menuju persidangan Brigadir KS dibebastugaskan dan kelima personel lainnya termasuk Kanit reskrim, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan penembakan tersebut.

“Kelima personel lainnya ini sebagai saksi dalam kasus pidana dan untuk sidang kode etik untuk satu personel yang melakukan penembakan ini, setelah putusan. Kalau bersalah, dilakukan proses kode etik,” kata dia.

Di sisi lain, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumbar, mencatat beberapa hal penting terkait kasus penembakan di Solsel. Pertama, penembakan terhadap D dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh sekitar enam anggota kepolisian adalah pelanggaran HAM yang serius melalui tindakan (by action).

Penembakan tersebut jelas tidak dibenarkan dan termasuk kepada pembunuhan di luar proses peradilan (extra judicial killing). UU Kepolisian dan Hukum Acara Pidana kita mengatur bahwa penegakan hukum harus menghormati asas praduga tidak bersalah dan perlindungan terhadap hak asasinya selaku warga negara.

“Seseorang diduga melanggar suatu peraturan perundang-undangan (hukum) harus dihormati haknya untuk diperlakukan secara adil dan bermartabat. Karena itu, patut diduga seperangkat peraturan perundang-undangan terkait penggunaan kekuatan dan senjata oleh petugas, Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam-Penyelenggaraan Tugas Polri, Penggunaan Kekuatan dan Tindakan, SOP ataupun prosedur tetap penggunaan senjata, telah dilanggar oleh petugas di lapangan,” kata Ketua PBHI Sumbar Muhammad Fauzan Azim, didampingi Sekretaris Ihsan Riswandi. Kedua, terduga pelaku penembakan harus dipecat dan diberhentikan secara tidak hormat dari tugas sebagai anggota kepolisian.

Baca Juga:  Rumah Gadang di Kawasan SRG Terbakar, Begini Kronologinya

Jajaran pimpinan terkait juga harus mempertanggung jawabkan perbuatan anggota sesuai mekanisme yang berlaku di tubuh kepolisian. “Lebih penting lagi, pelaku harus dihukum berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan PBHI meminta hentikan praktik impunitas (pelaku tidak mempertanggunggjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum yang berlaku),” tuturnya.

Untuk itu PBHI meminta kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perbuatan pelaku secara profesional, transparan dan bertanggungjawab. Ketiga, hentikan pengalihan opini atas apa yang terjadi di lapangan. PBHI meminta, kepolisian tidak memberikan informasi hanya berdasar keterangan dari anggota sebelum mendapatkan fakta yang utuh tentang kejadian yang sesungguhnya. Informasi yang hanya berdasarkan keterangan anggota justru terkesan bagi publik sebagai bentuk perlindungan anggota.

“Jangan terkesan bahwa informasi yang disebarkan secara tidak utuh, dianggap sebagai berita hoaks yang biasa menjadi objek kriminalisasi bagi masyarakat. Akankah sebaliknya jika kepolisian yang dipandang menyebarkan berita hoaks juga dapat diproses secara pidana? Pertanyaan kritis ini tentu akan muncul di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.

PBHI meminta, ke depan kepolisian benar-benar bekerja dalam batas koridor sebagaimana fungsi dan tugasnya menurut UU 02/2002 (UU POLRI). “Yaitu memperhatikan semangat penegakan HAM, hukum dan keadilan, dan tugas pokok POLRI adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya dalam relis yang diterima Padang Ekspres, kemarin.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Sumbar Zarfi Deson mengatakan seluruh aparat penegak hukum harus bekerja sesuai peraturan perundang undangan. Jika terbukti ada pelanggaran, tegakan hukum seadil-adilnya. “Kita tidak memihak siapapun, namum harus diketahui seluruh proses harus sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Sumbar lainnya, Muzli M Nur mengapresiasi kinerja Polda Sumbar yang tegas dalam menindak kejahatan penindakan hukum yang dilakukan tidak memandang siapapun. Pihaknya berharap, tren positif itu tetap terjaga dalam penegakan hukum yang berlaku. (rid/eko)