Dua Terpidana Korupsi Dieksekusi, Dua lagi Tunggu Putusan MA

295
EKPOS KASUS: Kajari Solsel M Bardan menjelaskan proses eksekusi dua terpidana kasus korupsi proyek tebing pascabencana alam di Solsel.(ARDI/PADEK)

Dua dari empat terdakwa dugaan kasus korupsi pelaksanaan proyek darurat tebing Sungai Batang Bangko tahun 2016 lalu dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejaksaan Solsel pada September 2021.

Di saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemanggilan terdakwa Afri Yuneti, dan Ito Marliza merupakan pasangan suami istri (pasutri) cukup kooperatif.

“Sepulang dari luar daerah, kedua terpidana ini kita eksekusi di kediamannya di Nagari Bomas, Kecamatan Sungai Pagu, Rabu (17/11) sekitar pukul 19.30 malam,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Muhammad Bardan saat pres relis di kantornya, Kamis (18/11).

Ia mengatakan, kontraktor ini terbukti bersalah berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung pada pelaksana pengadaan batu kali, pengadaan beronjong dan pemberian fee kepada direktur PT Buana Mitra Selaras (almarhum) Beni Ardi. Termasuk PPTK BPBD Solok Selatan Irda Hendri.

Keduanya pasutri tersebut, lanjut M Bardan, sebelumnya mengajukan permohonan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Muara Labuh, dengan alasan karena kondisi terpidana memiliki balita.

“Usai kita eksekusi, keduanya kita titipkan di Rutan Kelas IIB Muara Labuh,” paparnya. Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan masing-masing dituntut 4 tahun penjara. Termasuk pengembalian kerugian negara masing-masing terdakwa Rp454.751.250.

Baca Juga:  Sejumlah Infrastruktur Sangirjujuan Dikebut

Dari kerugian tersebut, masih tersisa senilai Rp250 juta yang belum dikembalikan oleh terdakwa yang dieksekusi semalam. “Sebelum di kirim ke rutan, keduanya menitip sertifikat tanah dengan ditaksir nilai rupiahnya Rp175-200 juta. Sisa selebihnya, mereka akan melunasi dalam waktu dekat,” terangnya.

Sementara Kasi Pidana Khusus (Pipsus) Hairul menambahkan, dengan telah di eksekusi dua terpidana korupsi tersebut, pihaknya masih menunggu putusan MA untuk pelaksanaan eksekusi dua terdakwa

lainnya yakni (Almarhum) Beni Ardi dan Irda Hendri selaku PPTK di BPBD Solok Selatan.
Kasus korupsi tahun 2016 lalu itu, sebagai tindaklanjut temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, ditemukan kerugian negara diatas Rp1,5 miliar dari anggarat darurat dikuncurkan pusat melalui BNPB sebesar Rp4 miliar.

“Keputusan terdakwa Almarhum Beni Ardi dan Irda Hendri segera kita terima dari Mahkamah Agung,” tuturnya.

Terdakwa Almarhum Benni Ardi, telah mengembalikan kerugian negara sebagai fee proyek yang diterimanya sebesar Rp178.800.000. Tahap awal dikembalikan Rp75.500.000 pada 5 Novermber 2018 dan Rp103 juta pada 19 November 2019.

“Karena keduanya kasasi, kita masih menunggu putusan MA. Mudahan dalam waktu dekat kita dapat melakukan eksekusi di lapangan,” jelasnya. (tno)