Berdasarkan hasil uji laboratorium Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Balai Pengawasan Sertifikasi Mutu Pangan Provinsi Sumatera Barat, komoditi hasil pertanian di Kota Solok terdeteksi mengandung residu pestisida.
Tetapi nilai hasil uji tersebut masih tergolong di bawah angka Batas Maksimum Residu (BMR) terhadap pestisida.
”Artinya pangan yang beredar di Kota Solok ini masih tergolong aman untuk dikonsumsi. Namun demikian suatu saat bisa saja residu pestisida untuk komoditas pangan di atas ambang batas,” ujar Kepala Dinas Pangan Kota Solok, Kusnadi.
Untuk meminimalisir agar kandungan perstisida dipangan segar tidak meningkat, harus ada semacam sertifikasi produk pangan yang menjamin kemurnian dan keamanannya. Ke depannya keamanan pangan menjadi salah satu persyaratan penting untuk dapat dipenuhi.
”Untuk syarat dan pendaftaran PSAT, yang diproduksi oleh Gapoktan di Kota Solok yang tergolong usaha mikro dan kecil, nantinya akan diterbitkan oleh Dinas Pangan Kota Solok, regulasinya sedang kita susun,” tambahnya.
Lalu yang berskala menengah akan diterbitkan oleh Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat dan PSAT dari luar negeri akan diterbitkan oleh Badan Ketahanan Pangan Kementrian Pertanian. Untuk produk yang telah mendapatkan nomor sertifikat dapat mencantumkannya pada kemasan yang akan menambah nilai jual produk.
Lebih lanjut, Kusnadi menyebut, Pemko Solok bersama Pemprov Sumbar telah mensosialisasikan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan pada Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan.
Dijelaskannya, sosialisasi itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pemerintah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu.
“Salah satu caranya adalah dengan pemberian jaminan keamanan dan mutu pangan, sehingga kemurnian dan keamanan suatu produk dapat di pertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra menyampaikan Pemko Solok sangat mendukung kegiatan pengawasan pangan, dalam rangka menjamin kualitas makanan yang di konsumsi maupun diproduksi masyarakat Kota Solok.
Dikatakannya, keamanan pangan merupakan persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh setiap produk makanan yang akan diedarkan sebelum dikonsumsi masyarakat.
Banyak masyarakat yang belum memahami dan mengetahui serta kurang peduli bahwa penanganan makanan yang salah mengakibatkan terjadinya gangguan kesehatan terutama gangguan pertumbuhan bagi anak yang mengkonsumsinya.
“Untuk itu saya berharap keamanan pangan ini harus dapat dilaksanakan secara maksimal, nanti kita dari Pemko akan juga melakukannya ke tingkat RT dan sekolah, dalam hal ini seluruh SKPD harus saling bersinergi,” tukasnya. (frk)