
Pemerintah Kota Solok menggelar penyuluhan dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Penyuluhan hukum peraturan daerah ini diharapkan kepada masyarakat Kota Solok agar dapat mengenali tanda-tanda kemungkinan anak menjadi korban kekerasan,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemko Solok Nova Elfino.
Ia menjelaskan, kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan dengan dua gelombang, untuk Kecamatan Lubuksikarah diselenggarakan pada 6 Februari sampai 16 Februari 2023. Gelombang kedua untuk Kecamatan Tanjungharapan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari sampai 27 Februari.
Penyuluhan hukum tersebut diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari LPMK, Bundo Kanduang, RT/RW dan pemuka masyarakat di setiap Kelurahan. Nova kemudian juga menjelaskan tentang Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Ia mengatakan, pemerintah daerah bertanggungjawab menyelenggarakan perlindungan perempuan dan anak dengan melibatkan peran aktif orang tua, keluarga, niniak mamak, cadiak pandai, alim ulama, bundo kanduang, pemuka adat, pemuka agama, masyarakat, dan lembaga di bidang perlindungan perempuan dan anak.
Anggota DPRD Kota Solok, Wazadly, dalam menyampaikan bahwa dalam penjelasan umum Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dijelaskan adanya berbagai permasalahan terkait dengan ketenteraman dan ketertiban umum yang terjadi di Kota Solok.
Beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian antara lain terkait tertib tata ruang berupa banyaknya bangunan-bangunan liar yang tidak sesuai tata ruang, tertib sosial berupa banyaknya gelandangan dan pengemis, tertib jalan berupa banyaknya pedagang kaki lima, tertib angkutan jalan seperti seringnya terjadi balapan liar di jalan raya.
Selanjutnya, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, yakni banyaknya bermunculan tempat usaha menjual makanan berupa kafe yang tidak memiliki izin usaha, dan juga terindikasi melakukan kegiatan usaha yang mengganggu ketertiban masyarakat yakni menjadi tempat prostitusi dan penjualan minuman keras tanpa izin yang melakukan usaha lewat sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Wazadly menambahkan, tertib jalur hijau, tertib tempat hiburan dan keramaian, perlu menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kota Solok serta diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi, terkait dengan berbagai permasalahan ketenteraman dan ketertiban umum, serta menjadi landasan bagi penegak hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Dijelaskannya, tujuan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum ini adalah menciptakan ketenteraman dan kenyamanan di tengah masyarakat, menumbuhkan budaya tertib hukum pada masyarakat.
“Juga menjadi pedoman bagi aparatur dalam menyelenggaran tindakan untuk menjamin Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Daerah dan menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan penegakan hukum dalam penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” tutupnya. (frk)