
Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Homat (PTDH), Selasa (14/9), kepada dua personelnya yang melanggar aturan.
Upacara dipimpin Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi dengan Pasukan Upacara terdiri dari Pejabat Utama (PJU) Polres Solok Kota, perwira dan seluruh personel Polres Solok Kota.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi mengatakan, PTDH terhadap dua orang personel tersebut sudah melalui proses dan pertimbangan yang cukup panjang, dengan melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri dengan keputusan PTDH, karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Upacara PTDH tersebut dilakukan guna menindaklanjuti keputusan Kapolda Sumbar nomor KEP/393/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang PTDH dari dinas. Mereka yakni Briptu GA dan Briptu R jabatan di Satuan Sabhara Polres Solok Kota.
“Upacara pemberhentian tersebut telah ditinjau dari hasil sidang pelanggaran yang telah dilakukan selama ini dan keduanya tidak bisa dipertahankan lagi menjadi anggota Polri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, upacara itu merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punisment atau hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian. “Saya harap agar kedua personel dapat menerima keputusan ini dengan baik,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, upacara PTDH terhadap anggota polri merupakan suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, apabila masing-masing anggota polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga.
Menurutnya, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH, namun hal ini harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana khususnya penyalahgunaan narkoba di internal Polri.
“Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita, untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelangaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan jerugian diri sendiri maupun keluarga,” tutupnya. (frk)