Jemput Narkoba ke Padang, Empat Pria Dibekuk

17
Sejumlah barang bukti diamankan petugas.(IST)

Perang terhadap narkoba terus ditabuh. Empat orang yang diduga terlibat peredaran sabu dan ganja ditangkap tim Satres Narkoba Polres Solok, Kamis (14/10) dini hari, di Jorong Lubuakselasih, Nagari Batangbarus, Kecamatan Gunung Talang.

Keempatnya yakni IA, 23, petani, dan RG, 20, pekerja swasta, warga nagari Alahanpanjang, Kecamatan Lembahgumanti, kemudian YS, 24, pekerja swasta dan JK alias N, 42, petani merupakan warga Nagari Sungainanam, Kecamatan Lembahgumanti.

Berdasarkan informasi yang didapat Padang Ekspres dari Polres Solok, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada seorang pemuda warga Lembahgumanti yang melakukan transaksi narkoba.

Atas laporan itu, petugas Polres Solok kemudian melakukan penelusuran. Rabu (13/10) malam, didapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kota Padang, dan diperkirakan akan segera menuju Alahanpanjang. Petugas pun juga sudah mendapatkan informasi tentang ciri-ciri kendaraan pelaku.

Kemudian petugas melakukan pengintaian di Nagari Batangbarus. Beberapa waktu kemudian, Kamis (14/10) dini hari, petugas menyetop mobil jenis Avanza warna hitam sesuai yang diinformasikan yang melaju dari arah Kota Padang. Di dalam mobil petugas mendapati ketiga pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan badan, dan memeriksa mobil.

Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Amin Nurasyid, mengatakan, saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang sabu dibungkus dengan plastik klem kecil warna bening dan satu paket besar ganja kering yang dibungkus dengan kantong plastik warna putih.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika. Lalu, petugas mengintrogasi pelaku IA, pelaku pun mengaku bahwa barang bukti tersebut berasal dari Banda Aceh, yang ia jemput dari seseorang di Kota Padang.

Baca Juga:  Spesifik Sea Food, Dapua3 Hadir di Kota Solok

Ia rencanaya akan mengantarkan narkoba itu ke tempat JK alias N yang berada di Lembah Gumanti. “Atas pengakuan itu, kami melakukan pengembangan dan menuju ketempat JK alis N, sesampainya di tempat JK alias N sekira pukul 02.30 ditemukan pelaku sedang berdiri di tepi jalan di Nagari Sungainanam Kecamatan Lembahgumanti,” ujarnya.

Petugaspun bergerak cepat dan membekuk JK. Kemudian setelah petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap pelaku JK alis N, pelaku pun mengakui bahwa ia memberikan uang kepada IA melalui transfer ATM untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni, satu paket sedang sabu yang dibungkus dengan plastik klem kecil warna bening, satu paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kantong plastik warna putih, tiga unit handphone, dua kartu ATM, satu kaca pirek, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam.

Saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan dan koordinasi dengan jajaran kepolisian di Padang. Mengingat barang haram itu dijemput di Kota Padang.

“Untuk keseluruhan barang bukti disita dan disaksikan oleh masyrakat, terhadap pelaku dan seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Solok, guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (frk)