
Aksi pencurian mulai meresahkan di Kabupaten Tanahdatar. Selasa (31/8) malam, salah satu kios pupuk di Jorong Sawahan, Nagari Pangian, Kecamatan Lintaubuo disatroni maling. Pelaku pencurian berhasil menggondol obat-obatan pertanian senilai Rp 350 juta. Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Lintaubuo masih melakukan penyelidikan terkait aksi pencurian itu.
Kapolsek Lintaubuo Iptu Wahyudi menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku merusak kunci rollingdoor pintu kios milik Farial Indra, 48, tersebut. Setelah berhasil dirusak, pelaku dengan leluasa membawa kabur barang-barang yang berada di dalam kios.
“Jadi kejadian yang masuk kategori pencurian pemberatan (curat) itu dilakukan oleh pelaku pada dinihari, di saat korban tengah tertidur di rumah yang ada di belakang kiosnya,” terang Kapolsek, Rabu (1/9).
Kejadian itu, sebut mantan Kapolsek Lintaubuo Utara itu, baru diketahui korban saat hendak membuka kiosnya pada pagi harinya. “Saat akan membuka kunci kios, korban mengetahui pintu rollingdoor kedainya dalam keadaan terbuka dan kunci gembok hilang, kemudian korban memeriksa ke dalam kedainya dan didapati barang-barang miliknya berupa lebih kurang 50 dus herbisida, fungisida, dan insektisida sudah hilang,” terang Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut korban rugilebih kurang Rp 350 juta. “Jadi berdasarkan olah TKP yang kita lakukan, pelaku diduga merusak kunci rollingdoor kedai milik pelapor, kemudian mengambil barang barang milik pelapor,” jelasnya lagi.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan mencari tanda-tanda identitas dan keberadaan pelaku. “Kita sudah lalukan olah TKP, dan memeriksa saksi-saksi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat terungkap,” pungkasnya. (stg)