Jajaran Polsek Tanjungbaru berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial IM, yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Penangkapan dilakukan oleh personil Polsek Tanjungbaru yang di pimpin langsung Oleh Kapolsek Ipda Afrizal, bersama empat orang personilnya di Jorong Ladang Darek, Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Agam.
Kapolsek Tanjungbaru, Ipda Afrizal mengungkapkan, kejadian tindak pidana Curas tersebut terjadi pada hari Kamis (2/2) jam 15.30 Wib, berawal ketika Korban SN sedang dalam perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor dari arah Bukittinggi menuju rumahnya di Jorong Sianau Indah Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang.
Namun, ketika korban SN berada di Jalan raya Sawah Parik, tiba-tiba terduga pelaku IM (25) datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor dan langsung menarik paksa tas milik korban yang diletakan di depan badan milik korban di atas koper baju.
Akibatnya, korban terjatuh ke aspal dan mengakibatkan korban mengalami luka pada tangan dan kaki. “Korban dibantu oleh masyarakat sekitar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungaru, kerugian yg diderita Korban SN berupa tas yang dicuri yang berisikan satu unit handphone serta surat-surat berharga milik korban,” ujar Kapolsek, Selasa (7/2).
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Tanjungbaru bersama personel melakukan upaya penyelidikan serta pencarian pelaku, berdasarkan hasil olah TKP dan bukti petunjuk didapatkan identitas pelaku.
Selanjutnya Kapolsek beserta Personl nya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku IM,25, di Jorong Ladang Darek Nagari Kamang Hilia, KecamatanKamang Magek Kab Kabupaten Agam.
Dari terduga pelaku berhasil diamankan juga Barang Bukti (BB) berupa satu unit handphone serta surat-surat berharga milik korban, serta mengamankan satu unit kendaraan roda dua yang digunakan terduga pelaku dalam melakukan aksi pencuriannya.
“Terduga pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tanjungbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukas nya. Terhadap Terduga Pelaku di sangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. (stg)