Pemkab Tanahdatar menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19. Dalam Perbup tersebut berisikan tentang penegasan agar protokol kesetahan Covid-19 dijalankan dan akan diberikan sanksi jika dilanggar.
Perbup tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Dan Instruksi Mendagri No 4/2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Perda dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Telah dikeluarkan Perbup Tanahdatar Nomor 48 tahun 2020 ini sebagai upaya pencegahan Covid-19. Ditandatangani Bupati, 31 Agustus 2020,” kata Kasat Pol PP dan Damkar Tanahdatar Yusnen, Selasa (8/9).
Dalam Perbup itu jelas Yusnen, yang menjadi subyek adalah pengaturan tentang perorangan, pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (perkantoran, tempat kerja, usaha dan industri, sekolah atau institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, terminal, transportasi umum, toko dan pasar, warung makan sejenisnya, dan tempat wisata, dan lain-lain yang bersifat memungkinkan adanya kerumunan masa).
Pada subyek perorangan itu sebut Yusnen berkewajiban mematuhi aturan. Seperti memakai masker, mencuci tangan, Pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan perilaku hidup bersih dan sehat.
Sedangkan untuk subyek pelaku usaha, wajib menjalankan memakai masker bagi pengelola, karyawan dan pengunjung. Sosialisasi, edukasi melalui media informasi tentang pencegahan covid 19. Penyediaan sarana cuci tangan. Upaya identifikasi atau pemantauan kesehatan bagi yg beraktivitas di lingkungan kerja. Upaya pengaturan jarak dan disinfektan secara berkala. “Jadi aturan ini diharapkan benar-benar dijalankan. Karena, saat realisasi nanti akan langsung diberikan sanksi administratif,” ujar Yusnen.
Untuk sanksi perorangan jelas Yusnen, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga kerja sosial, atau denda administratif Rp 100.000. Kerja sosial diberikan apabila terjadi pelanggaran waktu razia gabungan.
“Bagi perorangan yg tidak menyetorkan denda administratif paling lama 7 hari setelah ditetapkan petugas maka yang bersangkutan tidak mendapatkan pelayanan publik,” tegas Yusnen.
Sementara untuk pelaku usaha disamping sanksi di atas apabila tidak mengindahkan akan dikenai sanksi berupa penghentian sementara operasional usaha, pencabutan izin usaha, denda administratif bagi pelaku usaha adalah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Pelaku usaha tidak menyetorkan denda administrasi paling lama 7 hari sejak ditetapkan petugas maka dikenai sanksi penghentian sementara operasional usaha. Dan pencabutan izin diberikan apabila masih terjadi pelanggaran setelah diberikan sanksi penghentian sementara. Denda dibayarkan ke rekening kas daerah melalui Bank Nagari.
Yusnen menjelaskan, sebelum sanksi administrasi atau kerja sosial di terapkan, dalam Perbup ini diatur adanya sosialisasi selama 30 hari setelah Perbup ini ditetapkan.
“Selama masa sosialisasi, Satpol PP sudah bisa melakukan teguran lisan dan tertulis. Bupati menugaskan Dinkes, Diskominfo, Satpol PP Damkar dan Kecamatan untuk melakukan sosialisasi,” sebutnya.
Dalam hal penertiban, Perbup menugaskan Satpol PP berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga Terkait, TNI dan Polri serta Gugus Tugas daerah. Dan dalam pelaksanaan sosialisasi juga dilibatkan Forkopimda, dan peran aktif masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat. (stg)