Ajaran Menyimpang Beredar, MUI Tanahdatar Keluarkan Maklumat

129
Afrizon

Sejak dua hari terakhir masyarakat Tanahdatar digegerkan informasi beredarnya ajaran agama Islam yang dinilai menyimpang dari Al Quran dan Hadits Nabi.

Informasi itu beredar di grup-grup media sosial sejak Selasa (11/1) malam, dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat sejak diposting oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanahdatar di salah satu grup WhatsApp.

Sekretaris MUI Tanahdatar Afrizon menyebutkan, pihaknya menemukan adanya penyimpangan pemahaman dan pengamalan yang berbeda dengan ajaran Islam yang beredar di beberapa daerah di Tanahdatar.

“Awalnya kita dapat informasi dari salah seorang warga,  saat itu dia menanyakan dan berdiskusi adanya ajaran yang beredar di masyarakat. Jadi saat itu, warga tersebut berdiskusi dan minta pendapat karena dirinya dimintai cerai oleh sang istri, karena sang istri ikut pengajian, dari situ kita kemudian melakukan penelusuran,” ujar Afrizon, Rabu (12/1).

Setelah dilakukan penelusuran, sebut Afrizon, pihak MUI menemukan jika ajaran yang bernama Bab Kesucian itu ditemukan beredar di dua daerah, seperti Lintaubuo Utara dan X Koto.

“Penemuan di sejumlah daerah di kabupaten tersebut,  berdasarkan laporan dan ditindaklanjuti dengan penelitian lapangan oleh tim yang dibentuk MUI Tanahdatar. Dan ternyata ajaran itu sudah beredar sejak setahun terakhir,” terangnya.

Pada umumnya, sebut Afrizon, yang banyak menjadi mengikuti ajaran tersebut didominasi oleh wanita dan ibu-ibu. “Sejauh ini terindisikan pengikut di Lintaubuo Utara berkisar tujuh orang,  sedangkan di Kecamatan X Kota berkisar 30 an orang, dan itu pada umumnya merupakan keluarga terdekat,” terangnya.

Setelah ditemukannya adanya ajaran menyimpang itu, pihak MUI Tanahdatar mengeluarkan maklumat. Dalam maklumat yang dikeluarkan MUI Tanahdatar Nomor 503/U/MUI-TD/I-2022 dituliskan jika penyimpangan pemahaman dan pengamalan yang berbeda dengan ajaran Islam itu terindikasi dari bagian jamaah Bab Kesucian.

Di mana, dalam ajaran tersebut setiap pengikut jamaah yang baru bergabung mesti mengulang syahadat. Selain itu, pengikut ajaran yang sudah menikah diperintahkan untuk menceraikan istri (kalau suami), atau meminta cerai (kalau istri) pasangannya.

Kecuali kalau keduanya menjadi pengikut ajaran aturan itu tidak berlaku. Dalam ajaran tersebut, suami istri pengikut ajaran juga diwajibkan menikah ulang di hadapan guru.

Penyimpangan lain yang ditemukan, pengikut wajib membayar zakat kepada guru dalam jumlah yang cukup besar, dimaksudkan untuk menghindari azab kubur. Selain itu, bagi jamaah yang melakukan kesalahan dapat menebus kesalahan dengan membayar denda kepada guru.

Dalam maklumat itu juga disimpulkan jika pemahaman tersebut keliru dan menyimpang dari petunjuk Al Quran. Ajaran tersebut dinilai telah menimbulkan konflik keluarga dan masyarakat. Bahkan, akibat ajaran tersebut terjadi pertengkaran antar anggota keluarga, perceraian, dan dikucilkan oleh masyarakat, hingga pidana.

Dalam akhir maklumat itu, MUI Tanahdatar mengajak seluruh jamaah yang telah bergabung untuk bisa bertobat, dan memperbaiki hubungan dengan keluarga dan masyarakat.

Afrizon yang saat ini menjabat Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanahdatar mengatakan,  jika awal ditemukannya ajaran yang dinyatakan keliru dari ajaran agam Islam tersebut berawal dari laporan warga.

Afrizon mengatakan, setidaknya telah ada dua pasangan suami istri yang meminta cerai setelah mengikuti ajaran tersebut. Lebih rinci dijelaskan, jika ajaran tersebut disebarkan secara door to door atau dari pintu ke pintu. Pertemuan dari ajaran tersebut juga dilakukan secara tertutup oleh pengikutnya.

Meski pengikut ajaran tersebut belum begitu banyak ditemukan di Tanahdatar, namun ajaran keliru dan menyimpang itu telah ditemukan di dua kecamatan di Tanahdatar.

Tidak hanya di Kabupaten Tanahdatar kata Afrizon, berdasarkan hasil introgasi dengan jamaah, mereka ada yang belajar ke Kota Padang, Payakumbuh, Limapuluh Kota dan Tanahdatar.

Dari hasil penelusuran sebutnya, ajaran yang baru diketahui pihak MUI tiga bulan terakhir itu lebih mengarah pada komersil. “Jika ada rambut jatuh harus membayar kepada guru,  jika ada gigi yang copot juga harus membayar,” jelas Afrizon.

Selain itu, awal berkembangnya ajaran itu,  disebarkan melalui metode pengobatan. “Saat pengobatan itulah pasien diajak untuk mensucikan diri, dengan iming-iming masuk surga. Hal itu tentu ada yang teresapi oleh warga, karena tentunya orang pengen masuk Syurga,” terang Afrizon.

Selain itu, tidak hanya masyarakat umum yang mengikuti ajaran itu,  bahkan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Tanahdatar yang terbawa menjadi pengikut.

“Untuk ASN tentunya sudah dipanggil dan kembali diajak kepada ajaran yang sesuai dengan Alquran dan Sunnah,  begitu juga dengan masyarakat lain yang menjadi pengikut. Hingga saat ini kita masih terus berusaha kembali secara kontiniu mengajak agar pengikut kembali ke ajaran agama yang sesuai dengan kaidah,” sebutnya.

Afrizon mengatakan,  jika berdasarkan informasi yang diperolehnya,  guru dari ajaran itu berasal dari Padang. Namun, untuk memberikan pengajaran ada utusan untuk mengaji dengan cara tertutup.

Dengan telah dikeluarkannya maklumat terkait ajaran tersebut sebagai ajaran yang keliru dan menyimpang dari ajaran Islam, pengikut  nantinya akan diajak berdiskusi terkait ajaran islam yang sesuai dengan Al Quran.

Afrizon mengatakan,  jika sampai saat ini pihak MUI  telah mengeluarkan Maklumat dengan maksud memberitahukan kepada warga Tanahdatar secara umum, jika sudah ada beberapa daerah yang warganya terindikasi mengamalkan ajaran yang menyimpang.

“Jadi kita masih dalam tahap bidang ukhwah dengan cara mendatangi masyarakat agar kembali bisa sadar. Dan dilanjutkan dengan tahap maklumat,  Namun kita belum sampai pada tahap fatwa, karena Fatwa itu nantinya merupakan keputusan dan kewenangan,” jelasnya.

Dalam maklumat itu, pihak MUI juga mengimbau agar masyarakat yang sudah terindikasi agar kembali keajaran agama yang benar. Kemudian juga mengimbau agar masyarakat agar berhati-hati dengan adanya ajaran menyimpang yang beredar.

Imbauan itu juga diperuntukan kepada pemerintah daerah,  dan instansi terkait serta semua unsur hingga tingkat nagari agar lebih memperhatikan perkembangan akidah generasi.

“Hingga saat ini belum ada yang dibawa ke ranah hukum,  tapi baru sampai pada upaya pihak MUI untuk kembali mengajak pengikut agar kembali sadar dengan ajaran yang sesuai,” tukasnya. (stg)