Objek Pajak Minim dan Retribusi Merosot, Penyebab Turunnya PAD Tanahdatar

27
JAWABAN BUPATI: Penyerahan berita acara paripurna agenda jawaban bupati terhadap pandangan fraksi Ranperda APBD-P 2021, Rabu (15/9).(IST)

Minimnya objek pajak dan merosotnya retribusi akibat pandemi Covid 19 yang melanda sejak tahun lalu,  salah satu penyebab turunnya Pendapat Asli Daerah (PAD) Tanahdatar tahun lalu.

Hal itu dikemukakan oleh Bupati Tanahdatar Eka Putra saat menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum delapan fraksi di DPRD tentang Ranperda Perubahan APBD Tanahdatar tahun 2021.

Penyampaian jawaban tersebut melalui sidang paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu, didampingi Wakil Ketua Anton Yondra, Sekretaris DPRD Elizar dihadiri 24 anggota, diikuti Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD dan undangan lainnya, Rabu (15/9) di ruang sidang utama DPRD di Pagaruyung.

Pertanyaan dan saran dari kedelapan fraksi tersebut dijelaskan Eka Putra satu per satu secara terperinci yang dituangkan dalam nota jawaban sebanyak 42 lembar. Pada sidang sebelumnya 8 Fraksi di DPRD Tanahdatar mempertanyakan penurunan penerimaan pajak daerah, retribusi dan lain-lain, serta menyarankan untuk menggali dan mampu menyiapkan stategi dalam meningkatkan PAD.

Menangapi hal tersebut Eka menyampaikan, sepanjang tahun 2021 belum terdapat penambahan objek pajak dan retribusi disebabkan belum pulihnya kondisi perekonomian akibat penyebaran Covid-19.

Yang berdampak pada turunnya kemampuan masyarakat dalam membayar pajak dan ditutupnya tempat-tempat rekreasi pada hari libur. Sedangkan strategi dan kajian yang dalam telah disiapkan pemerintah daerah.

Disampaikan juga,  pemerintah daerah akan kembali melakukan penilaian potensi dan pemuktahiran data pajak dan retribusi daerah dengan penyempurnaan regulasi dan pengembangan sistem informasi terintegrasi dengan perbankan.

Baca Juga:  Melirik Kinerja PT BPR Pariangan Bukukan Aset Rp73,94 Miliar

Bupati juga sampaikan realisasi pajak daerah sampai bulan Juli 2021 sebesar Rp 9,2 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 20,3 miliar atau 45,5 %. Selanjutnya menanggapai pertanyaan dari beberapa fraksi tentang belum dilaksanakannya pemilihan wali nagari yang sudah habis masa bakti, bupati menjelaskan, sebelumnya tahapan pemilihan wali nagari serentak sudah dilaksanakan dan terhenti sampai tahapan penetapan bakal calon wali nagari.

Penundaan sesuai Surat Mendagri pada 24 Maret 2020 perihal saran penundaan pilkades dan 9 Agustus 2021 kembali dengan perihal yang sama penundaan pelaksanaan pilkades serentak pada masa pandemi Covid-19. Menyikapi hal tersebut pemerintah daerah telah menyiapkan regulasi yang diperlukan untuk kelanjutan  pelaksanaan tahapan pilwanag serentak.

Sementara itu, Ketua DPRD Rony Mulyadi mengatakan, dengan telah disampaikan nota jawaban Bupati Tanahdatar atas pemandangan umum fraksi-fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan tahun 2021.

Sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah  bahwa akan dilanjutkan pembahasan oleh Badan Anggaran  dengan TAPD yang akan dilaksanakan Jumat sampai Kamis (17-23/9) mendatang dan sidang dilanjutkan pembicaraan tingkat II pada tanggal 24 September 2021 dengan  agenda pengambilan keputusan tentang Ranperda APBD-P tahun 2021. (stg)