
Agar persoalan batas daerah tidak berlarut-larut terutama batas daerah Tanahdatar dengan Kabupaten Solok, Bupati Tanahdatar Eka Putra datangi Kantor Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI di Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Senin (27/3).
Kehadiran Bupati Eka Putra bersama rombongan diterima di ruang rapat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan oleh Pejabat Fungsional Batas Daerah Wilayah 1A, Aris Ropendi dan Asrul Pejabat Fungsional Batas Daerah Wilayah 1B.
Dikatakan Bupati Eka Putra, kedatangannya kali ini menindaklanjuti penyelesaian permasalahan batas daerah antara Kabupaten Tanahdatar dengan Kabupaten Solok yang sebelumnya juga sudah dilakukan survei lapangan oleh pihak Kemendagri RI.
“Ini bukti keseriusan kami untuk segera menyelesaikan permasalahan batas daerah ini. Semua prosedur sudah kita ikuti dan sebelumnya kita juga sudah meminta pihak Kemendagri untuk turun melakukan survei ke lapangan, namun setelah survei kita tunggu-tunggu kok belum ada kejelasan makanya kami kesini untuk sesegera mungkin mengupayakan penyelesaian batas ini,” ujarnya.
Ia mengatakan, permasalahan ini sebenarnya sudah ada titik terangnya, karena sudah ada garis yang disepakati dan pihak Kemendagri juga sudah ke lapangan, namun yang menjadi pertanyaan mengapa sampai saat ini belum ada keputusan.
“Kita diterima oleh tim teknis langsung, dan ini memang yang kita harapkan karena tim teknis inilah yang tahu permasalahannya seperti apa. Mudah-mudahan upaya kita ini membuahkan hasil yang kita inginkan. Untuk itu, kepada seluruh masyarakat Tanahdatar khususnya masyarakat nagari Simawang kami mohon doanya terus semoga apa yang kita upayakan ini segera selesai,” harap Bupati.
Sementara pihak Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI yang diwakili Pejabat Fungsional Batas Daerah Wilayah 1A, Aris Ropendi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan survei langsung ke lokasi dan telah menemukan beberapa bukti di lapangan yang bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk sebuah keputusan.
Aris juga sampaikan, bahwa pihak Kabupaten Solok juga sudah menyatakan akan menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh Kemendagri RI nantinya. (stg)