
Ular King Kobra sepanjang 3,25 meter berhasil ditangkap oleh petugas dari Satpol PP dan Damkar Tanahdatar, Senin (30/8) sekira pukul 09.00. Ular berbisa tersebut ditangkap di sekitaran rumah warga di kawasan Jorong Saruaso Timur (Tombang), Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjungemas.
Saat ini ular tersebut masih diamankan di Posko Satpol PP Kota Batusangkar. Rencananya ular akan diserahkan kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar resort Tanahdatar untuk ditindaklanjuti.
Plt Kabid Damkar Nusyirwan didampingi Kasi Keselamatan Kebakaran Dinas Satpol PP Damkar Tanahdatar Fauzi Arifin mengatakan, ular tersebut berhasil ditangkap oleh petugas setelah pihaknya mendapat laporan dari warga setempat.
“Setelah mendapat laporan ada ular berbisa itu, kami langsung terjun ke lokasi bersama delapan petugas,” ujar Fauzi.
Saat di okasi, petugas menemukan ular tersebut di belakang rumah warga habis memakan seekor biawak. “Ular tersebut sempat hendak lari menuju kandang itik warga. Kebetulan lokasi juga bersemak belukar. Namun, petugas dapat mengamankannya. Karena lokasi penangkapan sempit, ular diarahkan ke lokasi yang agak lapang sebelum ditangkap,” jelasnya.
Dijelaskan oleh Fauzi, untuk menangkap ular berbisa itu tidak bisa langsung. Namun, melakukan berbagai trik agar ular tersebut lelah terlebih dahulu sebelum ditangkap.
“Jadi kami tegaskan, jika dalam video yang beredar, petugas bukan melakukan atraksi atau pamer. Melainkan melakukan upaya bagaimana membuat ular itu letih terlebih dahulu. Karena itu ular berbisa yang agresif, jadi tidak bisa langsung berhadapan karena berbahaya,” jelasnya.
Fauzi mengimbau kepada warga, jika menemukan ular serupa atau ular berbahaya lainnya, warga diminta untuk tidak berhadapan langsung. Jika kondisi tidak memungkinkan, warga diminta untuk menghubungi petugas Satpol PP Damkar Tanahdatar untuk dapat ditangani. (stg)