Tag: PT KAI Divre II Sumatera Barat.
Melanggar di Perlintasan Sebidang KA Terancam Denda Rp750 Ribu
“Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujar Kepala Humas Divre II Sumbar, Ujang Rusen Permana, Rabu (7/10/2020).
PT KAI Divre II Sumbar Serahkan Wastafel Portabel ke Pemko Pariaman
PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional II (PT KAI Divre II) Provinsi Sumatera Barat memberikan bantuan
PT KAI Sumbar Bongkar Kios Pedagang Sekitar Pasar Lubuk Alung
Penertiban ini buntut dioperasikannya kembali KA Sibinuang relasi Padang-Naras. PT KAI perlu melakukan perbaikan bangunan di beberapa stasiun KA di wilayah Divre II Sumatera Barat. Nah, Stasiun Lubuk Alung salah satu stasiun pemberangkatan yang dilalui KA Sibinuang.