
Pemberhentian petugas penjaga perlintasan sebidang tanpa palang masih menjadi polemik. Ironi sekali. Saat angka kecelakaan kereta api masih tinggi, justru petugas penjaga perlintasan diberhentikan.
Kecelakaan banyak terjadi di perlintasan sebidang, harusnya petugasnya dimaksimalkan. Bukannya diberhentikan. Sama saja menebar ancaman kepada masyarakat yang lalu lalang dekat perlintasan kereta.
Alasan efisiensi anggaran dirasa kurang tepat. Kenapa untuk hal sekrusial seperti ini dikorbankan. Kenapa tidak anggaran lain yang tidak terlalu penting saja yang dipangkas.
Misalnya, mengurangi perjalanan dinas dan tunjangan dan fasilitas pejabat yang jumbo. Honorium ini itu yang tak perlu dan lainnya.
Untuk Sumbar sendiri ada 165 petugas perlintasan yang terancam. Terdiri dari 63 petugas di Kota Padang, 72 petugas di Kabupaten Padangpariaman, dan 30 petugas di Kota Pariaman.
Mereka bertugas di 54 titik perlintasan. Rinciannya, 24 titik di Kabupaten Padangpariaman, 20 titik di KotaPadang, dan 10 titik di Kota Pariaman.
Angin segar datang dari Anggota DPR RI Komisi V, Zigo Rolanda yang hadir saat rapat yang digelar di Ruang Pertemuan Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VI Padang, Ketaping, Kabupaten Padangpariaman, Selasa (5/5/2026).
Zigo mengatakan, meskipun tidak terdapat pagu anggaran khusus di Kementerian Perhubungan,petugas tetap dipekerjakan melalui pengalihan anggaran lain. Mudah-mudahan saja bisa direalisasikan dan petugas perlintasan bisa kembali bekerja.
Untuk Sumbar sendiri angka kecelakaan kereta api cenderung naik tiap tahun. Hingga September 2025, ada 22 kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang di Sumbar.
Ide menambah petugas (kontrak) adalah untuk menekan angka kecelakaan tersebut. Sebab banyaknya perlintasan sebidang ditambah perlintasan liar tidak sebanding dengan petugas resmi yang ada.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




