
PADEK.JAWAPOS.COM - Pembacaan putusan praperadilan tiga tersangka dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Sungaibatang yang semula dijadwalkan Jumat (22/5), ditunda hingga Senin ini. Penundaan dilakukan karena agenda pembuktian dari pihak termohon belum seluruhnya rampung.
Persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Lubukbasung pada Jumat lalu itu diisi agenda pembuktian pihak termohon terhadap dua tersangka, yakni H dan JP.
Agenda pembuktian untuk tersangka H berlangsung sejak Jumat pagi dan dipimpin hakim tunggal Vonny SH. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pembuktian termohon untuk tersangka JP pada Jumat siang yang dipimpin hakim tunggal Syofyan Adi SH MH.
Dalam persidangan tersebut, tim termohon dari Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau menyerahkan berbagai dokumen dan alat bukti surat terkait proses penyidikan terhadap ketiga tersangka perkara tersebut.
Dokumen yang diajukan antara lain surat pemanggilan, surat perintah penyidikan, surat dimulainya penyidikan (SPDP), perpanjangan penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan.
Kuasa hukum pemohon menyebut jumlah dokumen yang diajukan pihak termohon mencapai sekitar 150 item. Pihak termohon hadir melalui tim jaksa Miftahul Irsyadi SH, Ekky Aji Prasetyo SH dan Dhany Oktisar SH. Sedangkan pihak pemohon dihadiri kuasa hukum Kasmanedi, Hamid Kamar dan tim bersama keluarga tersangka.
Sementara, agenda pembuktian pihak termohon untuk tersangka ES telah selesai pada Kamis (21/5) dan dipimpin hakim tunggal Fikri Ilham Yulian SH MH.
Sebelumnya, tiga tersangka yang mengajukan praperadilan yakni PJ selaku Direktur Utama PT BSM, ES sebagai pelaksana pekerjaan lapangan, dan H, mantan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi UKM Kabupaten Agam.
Ketiganya menggugat Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka serta penahanan terhadap mereka.
Dalam permohonan praperadilan sebelumnya, tim kuasa hukum menilai proses hukum yang dilakukan terhadap klien mereka tidak sepenuhnya bertumpu pada fakta yang utuh.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




