Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komjak: Perlu segera Pengganti Definitif Jampidsus

A
Penulis: Antara❯
Ketua Komjak RI, Pujiyono Suwadi.
Ketua Komjak RI, Pujiyono Suwadi.

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COm -- Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menilai perlu segera ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif pada Kejaksaan Agung (Kejagung) seusai Febrie Adriansyah mundur. Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, kemarin, menjelaskan bahwa penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus sudah tepat untuk mengisi kebutuhan taktis.

Namun, untuk kebutuhan strategis, ia menilai perlu segera ada Jampidsus de­finitif untuk menggantikan Febrie Adriansyah. Ia mengungkapkan bahwa Komjak telah menginventarisasi nama-nama yang layak untuk menjadi Jampidsus ke depan. Namun, ia tidak mengungkapkan detailnya. “Se­tidaknya kami sudah menampung 10 nama,” ujarnya.

Dalam pemilihan nama-nama tersebut, ia mengatakan bahwa Komjak mengutamakan beberapa kriteria, di antaranya memenuhi syarat administratif, profesionalisme, dan integritas. Nantinya, nama-nama tersebut akan diusulkan Komjak kepada Jaksa Agung.

Advertisement

Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Menurut Anang, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani penyidik Polri. “Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di ling­kungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.

Adapun Febrie bersama satu orang lainnya yang berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ant)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

MAKI: Desak Kasus Eks Jampidsus Ditangani KPK, PWI-Forum Pemred Sebut Pernyataan Hotman Rendahkan Profesi Wartawan

MAKI: Desak Kasus Eks Jampidsus Ditangani KPK, PWI-Forum Pemred Sebut Pernyataan Hotman Rendahkan Profesi Wartawan

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) men­desak penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Setahun, Febrie Mampu Beli Rumah Rp10,8 M dan Alphard Rp978 Juta

Setahun, Febrie Mampu Beli Rumah Rp10,8 M dan Alphard Rp978 Juta

Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung hampir pasti berakhir. Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus, Penyidikan Dilanjutkan Kejagung Berpotensi Konflik Kepentingan

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus, Penyidikan Dilanjutkan Kejagung Berpotensi Konflik Kepentingan

Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai menjadi ujian besar

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer