Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sengketa Sawit Pasbar-Solsel Mesti Tuntas

R
Penulis: Rommy Delfiano❯
DPD RI saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Jumat (10/4). (DOKUMENTASI DPD RI)
DPD RI saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Jumat (10/4). (DOKUMENTASI DPD RI)


Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COm - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Jumat (10/4), menjadi momentum penting dalam mendorong penyelesaian sengketa lahan kelapa sawit di Pasaman Barat (Pasbar) dan Solok Selatan (Solsel).

Forum ini dipimpin oleh unsur pimpinan dan anggota BAP DPD RI dari berbagai daerah, dengan tuan rumah Cerint Iralloza Tasya, dari Sumbar.

Hadir dalam forum tersebut sejumlah anggota BAP DPD RI lintas provinsi, di antaranya Pdt Penrad Siagian (Sumatera Utara), Muhammad Mursyid (Riau), M Sum Indra (Jambi), Jialyka Maharani (Sumatera Selatan), Dinda Rembulan (Kepulauan Bangka Belitung), Ria Saptarika (Kepulauan Riau), TGH Ibnu Halil (Nusa Tenggara Barat), A Abd Waris Halid (Sulawesi Selatan), serta H. Jason U. Dilo.

Advertisement

Sorotan utama RDPU mengerucut pada rekomendasi resmi yang dibacakan Wakil Ketua BAP DPD RI Adriana C Dondokambey. Dalam pernyataannya, DPD RI menegaskan langkah-langkah tegas untuk menyelesaikan konflik lahan yang melibatkan PT Pasaman Marama Sejahtera dan PT Binapratama Sekatojaya.

DPD RI mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan verifikasi lapangan terpadu dan audit menyeluruh terhadap HGU milik kedua perusahaan tersebut. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan tidak adanya cacat administratif maupun substansi dalam penerbitan dan pelaksanaannya.

Advertisement

Selain itu, BPN diminta membuka seluruh data HGU kepada publik, khususnya masyarakat. Transparansi mencakup peta, batas wilayah, hingga riwayat perizinan sebagai bentuk akuntabilitas negara dalam menjamin kepastian hukum.

DPD RI juga menekankan pentingnya mediasi ulang yang tidak sekadar formalitas. Proses mediasi harus menghasilkan kesepakatan konkret, mengikat, dan berkeadilan bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek legalitas usaha.

Dalam rekomendasi lainnya, DPD RI meminta penundaan seluruh proses strategis terkait HGU, termasuk perpanjangan maupun perubahan izin, hingga terdapat penyelesaian yang tuntas. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah konflik yang lebih luas.

Paling tegas, DPD RI memberikan batas waktu maksimal 60 hari kepada BPN dan pemerintah daerah untuk menunjukkan progres nyata. Jika tidak ada perkembangan signifikan, DPD RI menegaskan akan mengeskalasi persoalan ini ke tingkat kementerian.

Setelah paparan disampaikan, forum dilanjutkan dengan tanggapan dari pimpinan dan anggota BAP DPD RI. Berbagai pertanyaan, saran, dan masukan mengemuka, memperkaya perspektif sekaligus menegaskan urgensi penyelesaian konflik agraria tersebut.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer