Empat kawanan pengedar itu berasal dari wilayah Kecamatan Lubukbasung. Masing-masing berinisial AES, 30, warga Pasausang, Jorong III Sangkir, Nagari Lubukbasung, SA, 40, asal Manggopoh yang mengantongi KTP tempat tinggal di Kenali Besar, Kotobaru, Jambi, IH, 34, warga Manggopoh, dan H, 45, warga Kampungpinang.
“Keempat tersangka diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam dari dua tempat. Tersangka AES diringkus di rumahnya di Pasausang dan tiga tersangka lainnya diamankan di sebuah rumah di Jorong Batuhampar, Kampungtangah,” kata Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah.
Aleyxi melanjutkan, pengungkapan kasus jaringan pengedar AES cs ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan bisnis terlarang yang mereka jalankan. Operasi penangkapan dimulai dari tersangka AES di rumahnya Senin malam, sekitar pukul 20.30.
Polisi menggerebek kediaman AES saat dirinya asyik mengkonsumsi sabu. Dua paket sabu seberat 0,5 gram diamankan petugas dari kamarnya. Berikut barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu yang masih berisi barang haram tersebut, termasuk gunting dan sebuah handphone Nokia.
Hasil pengembangan selanjutnya membawa aparat ke lokasi tiga tersangka lainnya berkumpul di Jorong Batuhampar, Nagari Kampungtangah. Selasa dinihari, sekitar pukul 00.30 polisi melakukan penggerebekan ke TKP dan berhasil mengamankan SA, IH dan H.
“Saat akan ditangkap, para tersangka sempat berupaya kabur, namun polisi dengan sigap bergerak menggagalkannya. Dari penangkapan ketiga tersangka ini ditemukan 20 paket sabu seberat 2,5 gram dan satu paket ganja seberat 200 gram,” kata Kasat.
Puluhan paket sabu itu imbuhnya lagi, ditemukan petugas dalam dompet kain yang disembunyikan tersangka dalam kota besi di dalam jok motor. Sedangkan satu paket ganja itu ditemukan dari hasil pemeriksaan kamar rumah tempat mereka diamankan.
Selain 20 paket sabu dan satu paket ganja, juga dista sejumlah barang bukti lainnya berupa satu timbangan digital, satu unit motor Honda Beat nopol BA 2365 TO, uang tunai senilai Rp Rp 5.952.000 dan beberapa media penyimpanan barang terlarang itu.
“Keempat tersangka ini merupakan pemain lama dalam bisnis peredaran narkoba dan telah lama menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Agam. Kini mereka telah diamankan di Mapolres Agam untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” sebut Aleyxi.
Keempat tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ptr)
Editor : Novitri Selvia