Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Agam Edi Busti mengatakan berdasarkan hasil rapat penetapan nilai konversi zakat fitrah dan fidyah 1444 H, ditetapkan konversi baik zakat fitrah maupun fidyah menjadi empat kategori berdasarkan kualitas beras.
Dirinci, beras kualitas I dengan harga Rp 17 ribu per kilogram, besaran yang mesti dibayar sebesar Rp 42.500 per orang. Beras kualitas II dengan harga Rp 15 ribu per kilogram, besaran yang musti dibayar sebesar Rp 37.500 per orang.
Sementara, beras kualitas III dengan harga Rp 14 ribu per kilogram, besaran zakat yang mesti dibayar sebesar Rp 35 ribu per orang. Sedangkan beras kualitas IV dengan harga Rp 12 ribu per kilogram, besaran zakat yang mesti dibayar sebesar Rp30 ribu per orang.
“Besaran zakat fitrah tiap individu yang dikeluarkan tergantung kategori beras yang kita konsumsi sehari-hari,” ujar Edi Busti.
Kemudian, besaran pembayaran fidyah puasa tahun ini ditetapkan sebesar Rp21.250 perhari untuk beras kualitas I, Rp 18.750 kualitas II, Rp 17.500 kualitas III dan Rp 15.000 kualitas IV. (ptr) Editor : Novitri Selvia