Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sederhanakan Struktur OPD, Setarakan Jabatan, Segera Terapkan Permenpan RB Nomor 7/2022

Hendra Efison • Jumat, 23 Juni 2023 | 23:11 WIB
Photo
Photo
PADEK.CO– Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 bahwa Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi tersebut digunakan setelah penyederhanaan struktur organisasi, dan penyetaraan jabatan.

Bagian Organisasi Pemkab Agam lantas menggelar sosialisasi Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja itu, Jumat (23/6) di Lubukbasung.

Kepala Bagian Organisasi, Loly Enni menyampaikan, sosialisasi yang diikuti kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan camat itu, digelar dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan bersih.

“Permenpan RB Nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi yang merupakan bagian dari program prioritas Presiden Joko Widodo,” katanya.

Dikatakannya, sesuai tahapan penyederhanaan birokrasi, penyesuaian sistem kerja merupakan tahapan terakhir. Sosialisasi peraturan tersebut menjadi penting dilakukan untuk penyamaan presepsi.

Demi terciptanya penyamaan presepsi terkait peraturan tersebut, pihaknya mendatangkan dua narasumber berkompeten. Analis Kebijakan Madya Pungky Hendrawijaya SH MLegStud PhD, dan Yoga Indra Kemala SH.

“Sosialisasi ini diikuti 57 peserta yang terdiri dari para asisten, kepala OPD, kepala bagian dan camat,” ujarnya.(*) Editor : Hendra Efison
#Terapkan Permenpan RB #Sederhanakan Struktur OPD #Setarakan Jabatan #tata kelola pemerintahan #Pungky Hendrawijaya SH MLegStud PhD #Yoga Indra Kemala SH #sistem kerja #Permenpan RB Nomor 7/2022