PADEK.JAWAPOS.COM-Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Agam mencatat produksi udang vaname mencapai 780,48 ton sepanjang 2024. Capaian ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat mencapai 1.431 ton.
Kepala DKPP Agam, Rosva Deswira mengatakan, budidaya udang vaname ini berada di wilayah pesisir pantai Tanjungmutiara. Menurutnya, penurunan produksi pada 2024 lalu, salah satunya disebabkan banyaknya tambak udang yang tidak aktif lagi.
“Usaha budidaya tambak udang vaname ini sempat mengalami ancaman diserang virus bintik putih atau white spot sindrom virus sejak 2023 dan berlanjut hingga 2024. Membuat beberapa usaha tambak tidak aktif atau hanya dibiarkan kosong,” kata Rosva.
Lebih lanjut dijelaskan, populasi tambak udang di sepanjang pesisir pantai Tanjungmutiara kekinian sudah ada sebanyak 35 titik usaha. Tersebar dari Gasanketek, Kenagarian Tiku Selatan hingga ke Subang-subang, Tiku Limajorong.
Akibat ancaman virus bintik putih, tambak udang yang beroperasi hanya mencapai 10 unit usaha. Sisanya dibiarkan kosong karena penambak tidak berani menebar bibit dengan risiko kerugian yang tinggi jika terserang virus tersebut.
“Faktor lainnya, ada beberapa penambak yang merupakan warga lokal dengan modal terbatas. Sehingga saat merugi, kewalahan memulai lagi,” katanya.
Ia melanjutkan, budidaya udang vaname tersebut mulai beroperasi di garis pantai Kecamatan Tanjungmutiara itu sejak 2020 lalu. Untuk hasil produksi udang tersebut diekspor ke beberapa negara tetangga dan ada juga untuk pasar lokal.
Harga udang yang berasal dari daerah subtropis yaitu di pantai Barat Amerika hingga ke Peru ini relatif mahal, berkisar dari Rp 60 ribu sampai Rp 100 ribu per kilogram.
Udang vaname ini sudah banyak dibudidayakan di Indonesia sebagai alternatif pilihan lain setelah udang windu yang mengalami penurunan produksi sejak adanya penurunan kualitas lingkungan.
“Udang ini menjadi salah satu komoditas laut Indonesia yang memiliki potensi besar dan cukup menjanjikan untuk terus dikembangkan,” katanya.
Ditanya terkait perizinan, Rosva menerangkan masih terdapat tujuh usaha tambak di daerah itu yang belum memiliki izin sama sekali. Jumlah tambak yang sudah mengantongi izin 18 unit dan sisanya masih dalam proses pengurusan. Kondisi ini masih sama dengan tahun sebelumnya.
Pada 2023 lalu, Pemkab Agam sendiri sudah membentuk tim pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Tim ini terdiri dari unsur perangkat daerah dan Kejaksaan Negeri Agam.
“Tim pembinaan dan pengawasan ini terdiri dari perangkat daerah yang bekerjasama dengan Kejari Agam. Perangkat daerah yang terlibat yakni DKPP Agam, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP Damkar, Camat Tanjungmutiara dan pemerintahan nagari wilayah pantai Tanjungmutiara,” sebutnya.
Tim tersebut bahkan sudah beberapa melakukan inspeksi menyasar semua pelaku usaha tambak udang untuk memantau kepatuhan mereka atas legalitas izin usaha yang dijalankan. Baik pelaku usaha yang telah berizin maupun yang belum memiliki izin berusaha tak luput dari pengawasan.
Untuk pelaku usaha yang telah memiliki izin kata Rosva, pemantauan dilakukan terkait dengan kesesuaian antara implementasi usaha di lokasi masing-masing dengan dokumen yang telah dilampirkan dalam aplikasi perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Sedangkan untuk pelaku usaha yang belum memiliki izin, inspeksi kita lebih kepada pembinaan. Tim akan mendorong mereka agar segera mengurus perizinan usahanya,” jelas Rosva. (ptr)
Editor : Novitri Selvia