“Tersangka kami tangkap di rumah kontrakannya di Kampuang Tanjung, Jorong II Garagahan, Lubukbasung. Tersangka berasal dari Nagari Auakuning, Kecamatan Pasaman, Pasbar,” sebut Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah.
Operasi penangkapan W, lanjutnya, berlangsung pukul 03.00. Berawal saat polisi menerima laporan dari masyarakat tentang tindakan penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya.
Saat penggerebekan di kontrakannya, polisi menemukan barang bukti satu paket hemat sabu seberat 0,2 gram. Bersamaan dengan alat hisap lengkap sabu berupa bong dengan dua pipet, kaca pirek berisi sabu dan mancis.
“Barang bukti ini kami temukan saat penggeledahan di kontrakan W. Tersangka pun tak mengelak dan mengakui itu miliknya untuk dikonsumsi,” kata Kasat.
Saat ini, W berikut barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Agam guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tindakan penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya disangkakan melanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ptr)
Editor : Novitri Selvia