Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tersandung Narkoba, Artis Orgen Tunggal Diringkus

Novitri Selvia • Kamis, 14 Maret 2024 | 13:35 WIB

TERTANGKAP: Tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam menggeledah kontrakan W, di Kampuang Tanjung, Jorong II Garagahan, Lubukbasung, dinihari kemarin.(HUMAS POLRES AGAM FOR PADEK)
TERTANGKAP: Tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam menggeledah kontrakan W, di Kampuang Tanjung, Jorong II Garagahan, Lubukbasung, dinihari kemarin.(HUMAS POLRES AGAM FOR PADEK)
Seorang perempuan berinisial W, 29, asal Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) yang berprofesi sebagai artis orgen tunggal diringkus Satresnarkoba Polres Agam, Rabu (13/3) dinihari. Sang artis diciduk polisi saat ketahuan hendak memakai sabu di rumah kontrakannya.

“Tersangka kami tangkap di rumah kontrakannya di Kampuang Tanjung, Jorong II Garagahan, Lubukbasung. Tersangka berasal dari Nagari Auakuning, Kecamatan Pasaman, Pasbar,” sebut Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah.

Operasi penangkapan W, lanjutnya, berlangsung pukul 03.00. Berawal saat polisi menerima laporan dari masyarakat tentang tindakan penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya.

Saat penggerebekan di kontrakannya, polisi menemukan barang bukti satu paket hemat sabu seberat 0,2 gram. Bersamaan dengan alat hisap lengkap sabu berupa bong dengan dua pipet, kaca pirek berisi sabu dan mancis.

“Barang bukti ini kami temukan saat penggeledahan di kontrakan W. Tersangka pun tak mengelak dan mengakui itu miliknya untuk dikonsumsi,” kata Kasat.

Saat ini, W berikut barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Agam guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tindakan penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya disangkakan melanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  (ptr)

 

Editor : Novitri Selvia
#narkoba #Artis Orgen Tunggal #polres agam #sabu - sabu