Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah menyebut, tersangka berinisial YY, 35, warga Kampungparit, Jorong Kamparcan, Kenagarian Batukambing, Kecamatan Ampeknagari. Ia diringkus tanpa perlawanan saat berada di rumahnya.
“Operasi penangkapan berlangsung pukul 19.30. Berawal dari adanya laporan masyarakat, kami langsung menuju ke kediaman tersangka dan berhasil membekuknya,” kata Kasat, kemarin.
Lebih lanjut dijelaskan, saat penggeledahan petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,5 gram yang disembunyikan tersangka di saku depan sebelah kiri celananya.
Selain itu juga ditemukan dua lembar tisu, satu buah plastik, tiga buah pipet, satu buah jarum, satu buah kaca pirek dan sebuah tutup botol dan satu unit smartphone OPPO yang disita jadi barang bukti.
“Tersangka berikut barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Agam guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami masih mengembangkan kasus ini,” pungkas Kasat. (ptr)
Editor : Novitri Selvia