Pelaku diketahui berinisial Ang, 29, ditangkap saat sedang ingin bertransaksi di dekat Jalan Raya Maninjau, Jorong Tanjuang Batuang, Kenagarian Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya pada Kamis (17/10/2024).
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, tersangka Ang merupakan seorang bandar narkoba yang kerap meresahkan warga di kecamatan Tanjung Raya ini akhirnya berhasil ditangkap pada pukul 19.30 WIB.
“Pelaku berhasil kita tangkap. Lengkap dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 7 paket, yang terdiri dari 6 paket kecil dan satu paket besar siap edar,” ujar Muhammad Agus Hidayat, Jumat (18/10/2024).
Ia mengatakan, saat ini pelaku Ang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam tindak pidana narkotika sesuai dengan Pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang di tengarai merupakan jaringan narkoba dari wilayah Lubukbasung. Dan hal tersebut masih terus kami dalami,” katanya.
Dalam kasus ini, lanjut Kapolres, pihaknya mengapresiasi kinerja Tim Kelelawar yang dipimpin Aiptu Despendri karena telah berhasil menangkap target sebelum limit waktu yang telah tentukan. (jef)
Editor : Adetio Purtama