PADEK.JAWAPOS.COM-Seorang pemuda di Lubukbasung, Agam, diringkus polisi usai ketahuan menjalankan bisnis terlarang peredaran narkoba, Sabtu (16/11) dini hari. Tersangka berinisial EF, 20, ditangkap Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam di Jorong II Balaiahad, Kenagarian Lubukbasung.
Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin menjelaskan EF ditangkap dengan barang bukti satu paket besar sabu seberat 15 gram. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka mengedarkan barang terlarang itu di kampungnya.
“Tersangka ini sudah dicurigai warga. Usai kita menerima laporan, Tim Kelelawar langsung turun melakukan pengintaian. Alhasil, petugas kita langsung bisa menjawab keresahan masyarakat tersebut dengan menangkap pelaku lengkap dengan barang bukti satu paket besar sabu siap edar dengan berat 15 gram di tangannya,” ulas Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kasat, petugas menemukan satu paket sabu tersebut disembunyikan tersangka di saku celananya. Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi juga mengamankan satu unit smartphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, EF terancam hukuman berat minimal 5 tahun dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemberantasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba ini sebagai salah satu bentuk dukungan Polres Agam terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya. (ptr)
Editor : Novitri Selvia