PADEK.JAWAPOS.COM-Sebanyak 374 dari 422 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukbasung, Agam, memberikan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) khusus 901 di lembaga itu pada Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11).
Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung Muhammad Ali mengatakan, 374 WBP di Lapas Lubukbasung masuk daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 296 orang, daftar pemilih tambahan (DPTb) 77 orang dan daftar pemilih khusus satu orang.
Sedangkan 48 warga binaan tidak memberikan hak pilih karena bukan masyarakat Sumbar.
“Ada 48 warga binaan kita tidak memiliki KTP Sumbar. Untuk 374 WBP yang terdaftar sebagai pemilih telah memberikan hak pilihnya 100 persen di pilkada 2024 ini,” kata Kalapas.
Ketua KPU Agam Herman Susilo menambahkan ada empat TPS khusus saat pilkada serentak 2024.
TPS khusus itu berada di Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Lapas Kelas IIB Biaro, Rutan Maninjau dan Pondok Pesantren Thawalib Parabek.
“Empat TPS tersebut untuk mengakomodir hak pilih warga yang sedang menjalankan masa hukuman,” katanya. (ptr)
Editor : Novitri Selvia